PENOMENA PINJAM PAKAI PERUSAHAAN PADA PEKERJAAN LELANG

Kuala Tungkal – Bidas. Pinjam pakai perusahaan di dalam mengerjakan paket pekerjaan yang di lelangkan menjadi penomena tersendiri di kabupaten tanjab barat, mulai dari pekerjaan dengan nilai pagu ratusan juta rupiah hingga puluhan milyar rupiah menjadi buah bibir di kalangan rekanan.

Gambar Ilustrasi (dok).

Disinyalir pemilik perusahaan mendapat loyalty sebesar 1 1/2 % s/d 2 % dari nilai kontrak. Kepada Bidas BL, sebut saja. Salah satu pemilik perusahaan yang memenangkan beberapa paket pekerjaan lelang yang tak mau namanya di sebutkan, mengatakan. “Benar perusahaan saya menang di beberapa lelang paket pekerjaan yang di laksanakan oleh ULP selaku pelelang pekerjaan, yang jelas lebih dari 1 (satu) pekerjaan yang di menangkan oleh perusahaan saya.” Ungkapnya(25/10).

“Bila di hitung secara akumulatif, total nilai kontrak saya adalah di atas 10 M tapi, kesemuanya di pinjam pakai oleh oknum tertentu. Saya hanya menerima loyalty dari pinjam pakai tersebut, mengenai besaran loyalty yang saya terima, saya rasa sudah menjadi rahasia umum.” Tambahnya lagi.

Bayangkan bila benar loyalty 1 1/2 % s/d 2 % dari akumulasi nilai kontrak berapa keuntungan bersih yang di raup oleh pemilik perusahaan yang di pinjam. “Bukan cuma perusahaan saya saja di pinjam, tapi dugaan saya hampir 70 % pemenang lelang yang nilai kontraknya di atas 500 jt – puluhan milyar rupiah adalah perusahaan pinjam pakai.” Tukasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh media ini, memang terdapat beberapa perusahaan yang memenangkan 2 – 4 paket pekerjaan. Adapun perusahaan – perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mendominasi menjadi pemenang dan beberapa Perseroan Comanditer (CV) dari keseluruhan tender di tahun 2017 ini.

Terkait hal tersebut, H. Kms. Azhari (25/10) mengatakan. “Itu sudah jelas. ada dugaan kuat pengaturan tender, disinyalir sudah ada nama – mana sang donjuan di setiap paket yang di lelangkan. Tinggal tugas sang penambang perahu mempersiapkan segala sesuatu, bila sudah siap tinggal berlayar.”

“Dalam proses lelang juga disinyalir kuat adanya pengaturan. Mulai dari persyarat alat/peralatan, SKT, SKA dan persyaratan lainnya. Yang salah satunya sdh di buktikan tidak pernah ada di lapangan.”

“Silahkan pihak hukum dan institusi hukum memeriksa kelengkapan tiap – tiap perusahaan yang bekerja, ada tidak peralatan, tenaga yang memiliki SKT atau SKA yang di isyaratkan dalam lelang. Kalau sekedar memeriksa fisik pekerjaan dengan memegang meteran, tidak perlu mengotori pakaian turun kelapangan. Biar kami saja yang melakukan.” Pungkasnya. (sr)

Komentar