Peran Ketum KONI Tanjabbar Di Balik Kisruh Kepengurusan POBSI Tanjabbar

Kehadiran Ketua Umum KONI Tanjabbar, Muh. Sjafril Simamora saat MUSCAB POBSI Tanjabbar

Kuala Tungkal – Bidas. Persatuan Olahraga Billyard Seluruh Indonesia (POBSI) Kab. Tanjab Barat memiliki AD-ART yang jelas dan wajib di patuhi oleh setiap anggotanya. Dalam AD – ART POBSI pasal 23 Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muscab) nomor  1. Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/kot) POBSI, Merupakan Kedaulatan Anggota Tertinggi Organisasi POBSI Tingkat Kabupaten/ Kota yang diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun. Jadi jelas, musyawarahlah kedaulatan tertinggi bukan kedekatan pribadi yang membentuk kepengurusan POBSI.

Aneh, Bila Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Tanjab Barat, Muh. Sjafril Simamora juga turut mengeluarkan surat rekomendasi No. 083/KONI-TJB/IX/2017 Tanggal 13 September 2017 Terkait Susunan kepengurusan POBSI Tanjab Barat yang tidak melalui Muscab. Sementara saat muscab POBSI Tanjab Barat di laksanakan Muh. Sjafril Simamora turut menghadiri.

Menurut Indra Syahputra, ketua terpilih secara MUSCAB mengatakan (30/11). “Beliau (Muh. Sjafril Simamora. red) turut hadir saat Muscab Pembentukan Kepengurusan POBSI Tanjab Barat pada Tanggal 14 September 2017, Akan tetapi justru Beliau mengeluarkan surat rekomendasi terkait kepengurusan yang tidak melalui muscab. Ada apa? Konsfirasikah?” Ungkap Indra.

Ketua POBSI Terpilih secaram MUSCAB dan CS

Terpisah, Achsanul Haq, SE  mengungkapkan (30/11). “Seorang Muh. Sjafril Simamora yang memiliki latar belakang seorang ketua umum KONI sekaligus Ketua Partai PAN Tanjab Barat melakukan hal yang teramat memalukan terkait rekomendasi kepengurusan POBSI Tanjab Barat, Surat rekomendasi tersebut bersamaan dengan surat rekomendasi kepengurusan POBSI Kab. Tanjab Barat masa bhakti tahun 2017 – 2020 No. 024/pobsi-tjb/IX/2017 Pada tanggal 12 September 2017 yang di keluarkan oleh Koordinator persiapan dan pembentukan kepengurusan POBSI Kab. Tanjab Barat masa bhakti 2017 – 2020, Syufrayogi Syaiful, S.IP dengan lampiran susunan kepengurusan diluar hasil MUSCAB POBSI Tanjab Barat.” Ungkapnya.

Lalu ada apa di balik kekehnya SK kepengurusan Pobsi Tanjab Barat,  yang di keluarkan oleh Ketua POBSI Provinsi Jambi, HENDRY ATTAN, SE berdasarkan  surat rekomendasi dari Syufrayogi Syaiful, S.IP dan Muh. Sjafril Simamora. Adakah kepentingan tersendiri di balik kepengurusan POBSI Kab. Tanjab Barat, kemana arah kepentingan tersebut. Entahlah, yang jelas keterlibatan Ketua Umum KONI Tanjab Barat jelas adanya. (sr)

Komentar