oleh

Wadidaw..! Wakil Ketua DPD PAN Tanjabbar Ini Jadi Adc Bupati, Koq Bisa?

Kualatungkal – jurnalBIDAS.com. Wakil ketua DPD PAN Tanjab Barat aktif berdasarkan SK Nomor ; PAN/A/Kpts/KU-SJ/140/III/2021. Ramkhurmuzi, SHI yang saat ini menjadi honorer, Adc Bupati Tanjab Barat seakan mengangkangi UU no 5 Tahun 2014.

Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Jhon Ferianto menyebutkan bahwa honorer itu termasuk bagian dari PPPK. Jadi jika ada pegawai honorer yang menjadi pengurus partai itu tidak dibenarkan.

“UU no 5 tahun 2014 ASN itu ada 2 bagian yakni PNS dan PPP3, honorer itu bagian dari PPPK, jadi jelas tidak boleh menjadi pengurus partai politik,” kata Jhon Ferianto.

Lanjut Jhon, Dalam UU no 5 tahun 2014, ASN itu ada 2, yakni PNS dan PPP3, adapun honorer itu termasuk PPP3.

Terpisah, Sekretaris DPD PAN Tanjabbar, Albert Chaniago menyebutkan bahwa Ramkhurmuzi sudah lama menjabat pengurus PAN, dan untuk periode kepemimpinan Anwar Sadat yang menjadi Ketua DPD PAN, Rhamhurmuzi menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN.

“Iya beliau Rhomahurmuzi itu jabat Wakil Ketua DPD PAN Tanjabbar, sudah lama juga sebelum nya juga pengurus PAN,” Ujarnya.

Bila dengan jelas UU No. 5 Tahun 2014 telah dilanggar lalu apa yang sudah diterimanya baik itu gaji berikut SPPD selama 2 tahun menjadi honorer itu bisa dituntut untuk dikembalikan ke daerah, mungkinkah pempimpin Tanjabbar berlaku adil dan tegas? Entahlah! (red)

Komentar