Kuala Tungkal – Bidas. Mungkin terinspirasi dari film kartun/animasi yang berasal dari negeri jiran (IPIN & UPIN), DPUPR Kab. Tanjab Barat juga melahirkan pekerjaan kembar tak seiras yang ditenderkan oleh pihak ULP Tanjab Barat, hal ini menjadi buah bibir di kalangan pengamat dan pemerhati pelaksanaan proses pekerjaan yang menggunakan dana pemkab tanjab barat TA. 2017 ini.
Pekerjaan kembar tak seiras yang dimaksud adalah PEMBANGUNAN JEMBATAN PARIT PULAU PINANG yang menggunakan dana APBD tanjab barat TA. 2017 ini, satu diantaranya menguras dana APBD sebesar 5,75 M. Yang di laksanakan oleh PT. YAEK IFDA CONT dengan nilai penawaran sebasar Rp.5.675.225.000,00. “Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN PARIT PULAU PINANG yang dana Rp.5.675.225.000,00 masih tahap pengerjaan, dimana bila berdasarkan waktu pelaksanaan pekerjaan ini telah lewat masa kontraknya sekitar 25 Hari kerja.” Ungkap Firdaus, SH.(26/10).
“Nah, yang satu lagi PEMBANGUNAN JEMBATAN PARIT PULAU PINANG juga, dengan dana 2,38 M yang dilaksanakan oleh CV. HASNA dengan harga penawaran Rp.2.339.800.000,00 yang saat ini telah selesai di kerjakan. Saya juga keliru ketika melihat pekerjaan kembar tak seiras ini, karena di papan plank pekerjaan tidak mencantumkan no. kontrak dan nilai pekerjaan. Kedua – dua papan plank sama – sama tidak mencantumkan yang saya katakan tadi.” Pungkasnya pada Bidas.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, pekerjaan kembar tak seiras ini, satu diantaranya di lelang pada tanggal 06 juli 2017 s/d 1 Agustus 2017 itu yang menggunakan dana 2,38 M, dan satu lagi, untuk yang menggunakan dana 5,75 M, lelang di laksanakan dari tanggal 13 April 2017 s/d 04 Mei 2017 di portal LPSE Tanjab Barat.
Disinyalir pekerjaan kembar tak seiras ini termasuk salah satu pekerjaan yang diduga kuat merupakan penomena pinjam pakai perusahaan. Yang dana 2,38 M, diduga di pinjam oleh AH dan yang dana 5,75 M, di duga di pinjam JY, pada pekerjaan tersebut. Sama nama pekerjaan, sama bentuk item penulisan di papan plank, diduga sama -sama pinjam pakai, tapi tidak sama – sama selesai.
H. Kms Azhari mengatakan, “Saya mensinyalir ada bentuk pengaturan pada penomena pinjam pakai perusahaan itu, bila benar sang donjuan adalah pemilik paket pekerjaan tersebut mengapa tidak menggunakan perusahaan sendiri? Atau jangan – jangan..?! Ah, tak mungkin.” Pungkasnya. (sr)
Komentar