Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pembangunan pasar merlung yang berlokasi di Kab. Tanjab Barat dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender bersumber dana dari APBN yang dilaksanakan oleh CV. PANDHAVI & Co dengan nilai kontrak Rp.1.884.800.000,- dalam keterangan papan plang proyeknya dinilai memiliki kemiripan segnifikan dengan pekerjaan yang di lelangkan pada 01 Juni 2018 lalu oleh ULP POKJA 21 tahun 2018 Kab. Tanjab Barat yang diketuai oleh H. Muldikari.
Dalam lelang tersebut, ULP Pokja 21 Kab. Tanjab Barat melelangkan pekerjaan belanja modal pengadaan bangunan pembangunan pasar merlung dengan pagu Rp.1.884.800,00 yang dimenangkan oleh CV. PANDHAVI & Co dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.1.847.850.000,-.
“Ya, Belanja Modal Pengadaan Bangunan Pembangunan Pasar Merlung dilalangkan dengan owner Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tanjab Barat melalui ULP Pokja 21 Kab. Tanjab Barat yang menggunakan dana APBD-2018, itu yang tertera dalam lelang,” ungkap sumber yang mengikuti lelang tersebut.
“Pemenangnya CV. PANDHAVI & Co yang penandatanganan kontrak kerjanya pada 27 Juni 2018. Jadi bila ada kesalahan dalam menerangkan informasi pada papan plang proyek bisa dibilang HOAX, kenapa harus memberikan informasi palsu kepada masyarakat, ada apa?” Tanya sumber sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keterangan dalam papan plang proyek yang terkesan menyesatkan serta seakan menutupi kebenaran tersebut telah mencederai keterbukaan informasi publik yang seharusnya didapat masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan, ada apa? ” Entahlah” Tukas sumber. (St*2)
Komentar