Ada Pungli Sewa Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Benarkah?

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Berdasar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah direvisi 2 kali menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2016 telah disebutkan nominal harga sebesar Rp. 750.000,00. Untuk sewa gedung milik Pemkab Tanjab Barat.

Akan tetapi Perda tinggallah Perda pelaksanaan dilapangan sungguh jauh berbeda sehingga salah satu seniman Tanjab Barat, ivan akhirnya angkat suara.

Dikatakannya, pembayaran sewa gedung bervariasi tak ada yang sama dan harga sewanya pun jauh diatas Perda itu kenapa kami melayangkan surat untuk melakukan audiensi dengan Bupati Tanjab Barat.

“Perda jelas disebutkan untuk kegiatan sosial Rp.750.000,00 sementara untuk komersil Rp.2.500.000,00 tapi yang kami bayarkan sebanyak Rp.1.350.000,00 dengan rincian.” Katanya.

Sambungnya, sebelum itu ada juga kegiatan pemuda yang membayar sekitar Rp.1,4 jt.

“Kita sudah layangkan surat untuk audiensi terkait permasalahan ini, sayang tak direspon Pak Bupati dan hari ini baru kita surati lagi untuk kedua kalinya.” Tukasnya.

Terpisah, menurut salah satu sumber kepada media ini mengatakan bahwa dirinya pernah menyewa gedung guna resepsi pernikahan dengan harga justru lebih jauh dari yang disebutkan ivan.

“Saya kemarin sewa gedung balai pertemuan kantor bupati untuk resepsi justru jauh lebih tinggi Rp.3,5 juta.” Ungkapnya sembari menolak namanya dipublikasikan. (St*)

Komentar