Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Tanjab Barat periode 2021 – 2026 UAS – Hairan telah rampung dibahas berdasarkan hasil reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Tanjab Barat dan hasil asistensi BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menyimpulkan sekurangnya 16 hal sebagai kesimpulan.
Enam belas point kesimpulan reviu Inspektorat hasil asistensi BPKP perwakilan provinsi Jambi tentu merupakan tamparan keras bagi Tim penyusun RPJMD ‘BERKAH’ Kab. Tanjung Jabung Barat, adapun 16 point kesimpulan reviu terhadap RPJMD ‘BERKAH’ adalah sebagai berikut ;
- Program pembangunan di daerah dalam Bab V belum sepenuhnya mendukung target pada Bab VI RPJMD,
- Tujuan dan Indikator pada Bab VI dan Bab VII RPJMD untuk tujuan tetapi belum sepenuhnya tepat kualitas;
- Sasaran dan Indikator sasaran pada Bab VI dan Bab VII RPJMD telah menghasilkan hasil tetapi belum sepenuhnya tepat kualitas;
- Program dan Indikator Program pada Bab VI dan Bab VII RPJMD belum sepenuhnya memastikan hasil dan belum sepenuhnya sempurna kualitas,
- IKK pada Bab VIII RPJMD belum sepenuhnya konsisten dengan indikator pada Bab V dan Bab VI RPJMD,
- Indikator Kinerja Kunci (IKK) belum sepenuhnya konsisten dengan Indikator pada BAB V dan BAB VI RPJMD:
- Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah RPJMD (BAB VII RPJMD) belum sepenuhnya selaras dengan Berita Acara Musrenbang RPJMD,
- Lokasi dan program pemanfaatan ruang dalam Gambaran Bab II Umum Kondisi Daerah dan Bab IV Masalah Dan Isu Srategis Daerah RPJMD belum sepenuhnya selaras dengan rencana struktur ruang wilayah dan Lampiran Indikasi Program Pemanfaatan Ruang pada dokumen RTRW;
- Program dalam Bab VM dan Bab VII pada RPJMD belum sepenuhnya mendukung prioritas program pembangunan wilayah,
- Kondisi awal pada tabel VIL01 Bab VII RPJMD tidak sepenuhnya diisi, sehingga kinerja setiap tahun sulit,
- Penetapan Target kinerja tahunan sebesar 100 % pada tabel VIl 01 Bab VII RPJMD tidak sepenuhnya relevan karena penetapan target kinerja yang terlalu signifikan dari kinerja awal.
- Terdapat pagu indikatif yang tidak wajar pada Tabel VII 02 Bab VII RPJMD,
- Terdapat prioritas pembangunan jangka menengah daerah pada Tabel VI 05 Bab VI RPJMD yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang efektif, yang tidak ada arah panah/sinkronisasi dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan jangka menengah nasional,
- Terdapat Target Capaian Setiap Tahun atas Indikator Kinerja Daerah (Pertanian) yang tidak diisi pada Tabel VIII 02 Baba VIII RPJMD;
- Terdapat perbedaan Capaian Makro Kinerja Daerah antara Bab Il dengan Tabel VIII 02 RPJMD;
- Terdapat 8 (delapan) program yang mendukung lebih dari satu misi pada RPJMD.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kepala inspektorat membenarkan kalau hasil riviu tersebut merupakan hasil asistensi dengan BPKP perwakilan provinsi Jambi.
“Ya dan hasil asistensi dengan BPKP perwakilan provinsi Jambi.” Singkat Kepala Inspektorat, Encep Jarkasih. (red)
Komentar