BELANJA MOBIL RP 5 MILIAR BPBD TANJAB BARAT DI TENGAH NOL TITIK API, DIMANA URGENT NYA ?

‎JurnalBIDAS – Alokasi anggaran Dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai total Rp 15 Miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memicu polemik hebat bertepatan dengan laporan Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso dalam Rakor bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa titik api di Tanjab Barat sudah dipastikan nol (nihil), Rakor tersebut bertempat di Ruang VIP Bandara Sultan Thaha, Jambi (27/10/2026).

‎Keabsahan belanja modal dari Banpres 15 M pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat ini langsung memanen kritik pedas dari berbagai aliansi. Sorotan tajam kini mengarah lurus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat. Pasalnya, secara hukum, Sekda memegang peran sentral sebagai Kepala BPBD secara Ex-Officio sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎”Dalam struktur kedinasan, operasional harian BPBD Tanjab Barat memang dikomandoi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana. Namun secara yuridis, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengeksekusi anggaran strategis berskala besar. Di sinilah peran ex-officio Sekda menjadi penentu tunggal.” Beber Pengamat hukum kebijakan pemerintah daerah, M. Amin Taufiq, SH. CLA.

‎Menurutnya, Sebagai Kepala BPBD ex-officio, Sekda bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) tertinggi. Artinya, draf pengadaan kendaraan senilai Rp 5 Miliar tersebut tidak akan pernah bisa meluncur ke meja lelang tanpa adanya lembar persetujuan dan tanda tangan resmi dari Sekda.

‎”Secara hukum tata negara dan aturan kebencanaan, Sekda adalah Kepala BPBD ex-officio, Dia adalah pemegang otoritas tertinggi yang meloloskan kebijakan ini. Jadi, jika pengadaan mobil ini menabrak aturan pusat, Sekda-lah yang harus bertanggung jawab penuh di depan hukum,” sebutnya.

‎Lanjutnya, Sebagai Ketua TAPD, ia seolah “tutup mata” terhadap ketimpangan alokasi dana Banpres ini, Dinas Kesehatan yang berada di garda depan menangani korban infeksi saluran pernapasan (ISPA) hanya dijatah Rp 1,2 Miliar.

‎”Dengan status wilayah yang sudah berada di angka nol titik api, urgensi belanja modal kendaraan bermotor ini dinilai sangat lemah. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera memeriksa dokumen spesifikasi teknis (spek) kendaraan yang diajukan.” Tandasnya. (Red)