Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Hak konstitusi H. Muklis sebagai rakyat Indonesia dinilai mulai dikebiri oleh pihak Bawaslu Tanjab Barat, ini disebabkan pemanggilan terhadap kandidat bakal calon Bupati Tanjabbar Drs H. Muklis. Msi oleh pihak apa Bawaslu Tanjab Barat dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Tak hanya Muklis, partai dimana Muklis mendaftar di penjaringan pun tak luput dipanggil oleh Bawaslu seperti PDIP, PKB, Golkar, Nasdem, PAN, Gerindra, PKS.
Menurut Muklis, dirinya sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk dipilih dan memilih, dalam mekanisme untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tentu harus mengikuti mekanisme dalam UU Pilkada dengan mengunakan partai politik.
“Mekanisme partai ‘kan memang begitu, membuka penjaringan dan mendaftar untuk menentukan siapa bakal yang diusung, kalau tidak mendaftar berarti tidak bakal bisa menjadi calon untuk mendaftar di KPU, “ Ujar Muklis.
Lagi pula ini ‘kan belum masuk dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada, belum sebagai peserta Pilkada.
“Daftar saja belum, kalau sudah daftar pasti itu mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, tenang saja karena itu memang aturan bagi ASN yang mencalonkan diri mesti mengundurkan diri, kita sudah siapkan namun ‘kan ada tahapannya, “ Ungkapnya.
Disinggung soal netralitas Bawaslu, Muklis enggan untuk berkomentar, silakan saja masyarakat yang menilai belum apa apa sudah dipanggil, partai dimana mendaftar penjaringan pun dipanggil.
“Biarkan masyarakat menilai, ada apa ini,“ tukasnya. (red)
Komentar