Benar, Pemenang Tender Gudang Tenda Tak Menggunakan SBU Pergudangan

Kuala Tungkal – Bidas. Dugaan kekeliruan pada proses tender pekerjaan pembangunan gedung tenda kantor bupati (lanjutan) yang dimenangkan oleh CV. TANJUNG PENGABUANA dengan harga penawaran Rp 681.480.000,00 yang telah menandatangani kontrak kerja pada 2 mei 2018 lalu, terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang pergudangan ternyata benar.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Jurnalbidas.com pada dokumen lelang memang tidak dipersyaratkan SBU sub bidang pergudangan melainkan, yang di isyaratkan dalam dokumen lelang adalah SBU Sub Bidang Jasa Pelaksanaan Untuk Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) dengan Klasifikasi Badan Usaha Kecil (BUK), dan Sub Kualifikasi K1 (Badan Usaha Kecil).

Memang dalam dokumen lelang mengisyaratkan SBU Sub Bidang Jasa Pelaksanaan Untuk Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009), itu umum tidak ada yang spesifik sifatnya terkait SBU yang di persyaratkan” Ungkap sumber yang tak bersedia namanya dipublikasikan. (21/05)

Toh, kalau masalah main mata itu diluar kontek dari dugaan kesalahan SBU. ini biasanya riak dari perusahaan yang kalah dalam tender hingga mencuatkan cerita ada kekeliruan pada persyaratan SBU, untuk selanjutnya jangan menduga barang yang tidak ada. kan kasihan perusahaan pemenang akan merasa terzolimi, ini bulan puasa lho..” Tukas sumber.

Pekerjaan pembangunan gedung tenda kantor bupati (lanjutan) di lelangkan melalui portal LPSE Kab. Tanjab Barat oleh ULP Kab. Tanjab Barat kelompak kerja 7 DPUPR Tahun Anggaran 2018 pada  4 April 2018 dan berakhir dengan tahapan penandatanganan kontrak kerja pada 02 Mei 2018. (Sr*2)

Komentar