Benarkah Pemkab Tanjab Barat Serobot Lahan Masyarakat?

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Disinyalir kuat Pemkab Tanjab Barat serobot tanah masyarakat, milik warga sukarejo atas nama Benyamin (56) warga Rt. 06 Kel. Mekar Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat dengan nomor sporadik 594/12/MKJ/2015 yang di tanda tangani Muhasmmad Arif, S. Sos.I selaku lurah mekar jaya di tahun tersebut.

Selaku kuasa pemilik tanah, Sudirman sekaligus ketua ormas Rajawali Sakti menyebutkan bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri 5 bangunan milik Pemkab Tanjab Barat yakni, 3 rumah dinas puskesmas, dan 2 rumah dinas kecamatan, pada tanah dengan luas panjang 61 M dan Lebar 50 M.

“tanah tersebut milik Benyamin sesuai dengan sporadik sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, dan kini dikuasai Pemkab Tanjab Barat tanpa seizin Benyamin selaku pemilik.” ujarnya.

“Kita pernah melakukan mediasi yang di hadiri Kepala BPKAD, Kepala Puskesmas Suka Rejo, Dan dari dinas Kesehatan di dinas kesehatan dan kepala BPKAD berjanji akan menyelesailan permasalahan ini dalam waktu 1 minggu.” timpal Sudirman.

Dihubungi terpisah kepala BPKAD Tanjab Barat, Rojiun Sitohang menapik terkait dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat, menurut Rojiun pembangunan aset pemkab tersebut berdasarkan Pencatatan infentarisir aset Pemkab Tanjab Barat.

Disinggung tentang bukti kepemilikan aset tanah tersebut, Rojiun berkilah bahwa itulah kesalahan sistem yang lama yang mesti kita perbaiki. “jika benar tanah itu milik masyarakat dan memiliki bukti, kita pemkab akan menggantinya. Kita tidak mau menyusahkan masyarakat.” ujarnya melalui selular.

Mengakhiri statemennya Rojiun mengharapkan agar bisa di selesaikan secara baik – baik dengan duduk bersama. “kalau bisa jangan demo, itu bisa menguras tenaga. Lebih baik kita bicarakan secara baik – baik.” harapnya. (jA01/St*2)

Komentar