Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Simpang IV Sungai Saren Simpang Teluk Sialang – Pelabuhan Roro sepanjang + 13,916 KM yang awalnya dilaksanakan pada tahun 2017 oleh PT. BERINGIN CITRA LESTARI dengan Adendum kontrak, Nomor ADD 02 620/767/KONT/KONS-PPK-BM/DPUPR/2017 tanggal 29 November 2017 yang mencakup perubahan lingkup, volume pekerjaan dan nilai kontrak hingga perubahan nilai kontrak awal dari Rp.26.526.140.000,- menjadi Rp.21.880.970.000,- disinyalir sepanjang + 7,762 KM dan berakhir pada Temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI Perwakilan Jambi sebesar Rp. 2.977.167.690,80.
Kemudian kembali dilanjutkan pelaksanaannya oleh PT. BERINGIN CITRA LESTARI, Kontrak Nomor 620/295/KONT/KONS-PPK-BM/DPUPR/2018 dengan Nilai Rp.19.520.064.000,- disinyalir sepanjang + 6,154 KM dengan item pekerjaan yang berbeda.
“Pekerjaan tersebut di 2017 diduga sepanjang + 7,762 KM senilai Rp.21.880.970.000,- sedangkan pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan di tahun 2018 diduga sepanjang + 6,154 KM dengan nilai Rp.19.520.064.000,- maka selisih panjang adalah + 1,608 KM dan selisih nilai adalah Rp.2.360.906.000,-“ Ungkap Ketua LSM-Petisi, Syarifuddin. AR.
Menurutnya, Pihak PUPR Bidang Bina Marga Kab. Tanjab Barat dapat menganalisa kembali harga satuan dan item pekerjaan seandainya saja terjadi Mark-Up pada pekerjaan tersebut sangatlah merugikan keuangan daerah, dan takutnya kembali menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi sementara pengembalian temuan awal masih dipertanyakan.
“Sebelumnya terjadi temuan dari nilai kontrak Rp.21.880.970.000,- sebesar Rp. 2.977.167.690,80 yang artinya diduga pekerjaan sepanjang 7,762 KM dinilai BPK RI Perwakilan Jambi hanya senilai + Rp.18.883.802.309,2. Apa lagi pada pekerjaan awal dan lanjutan terdapat perbedaan item material yang dinilai segnifikan.” Imbuhnya. (St*2)
Komentar