BRAM ITAM BUKAN KAWASAN INDUSTRI KELAPA DALAM DAN TURUNANNYA.

Ekonomi0 views

Kuala Tungkal – Bidas. Kecamatan bram itam merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Tanjab barat yang sebagian masyarakatnya merupakan petani kelapa dalam dan pinang. Menurut Ikas (35) warga desa bumi suci Kec. Bram itam mengatakan, “Hampir menyeluruh masyarakat Kec. Bram itam adalah petani. Mulai dari petani kelapa dalam, pinang, padi, sawit, dan kopi. Dari beberapa komanditi yang saya sebutkan tadi hampir 70% masyarakat disini adalah petani kelapa dalam dan pinang.” (19/10) Ungkapnya.

Berbanding terbalik dari apa yang menjadi penghidupan masyarakat Kec. Bram itam yang sebagian besar merupakan petani. Justru di wilayah tersebut bukan dan tidak di tetapkan sebagai wilayah untuk industri kelapa dalam dan turunannya, menurut H. Kms Azhari selaku penggiat dan pemerhati ekonomi masyarakat memaparkan (20/10). “Kec. Bram Itam bukan merupakan wilayah industri kelapa dalam dan turunannya. Ini di tegaskan di dalam Perda No. 12 Tahun 2013 paragraf 5 (Kawasan Peruntukan Industri) pasal 39 huruf (b).” Ungkap H. Kms Azhari.

“Sangat di sayangkan bila daerah yang berpotensial akan penghasilan kelapa dalam yang merupakan salah satu komenditi Kab. Tanjab barat tapi, tidak di berikan ruang guna mengelola pembangunan dan pengembangan indusri kelapa dalam dan turunannya. Mengapa di dalam perda tersebut justru Kec. Tungkal Ilir yang menjadi salah satu kawasan yang di tentukan.”

“Tidakkah ini menimbulkan kerancuan terhadap daerah potensial sedangkan Kec. Tungkal Ilir merupakan pusat pemerintahan yang sebagian besar masyarakatnya bukan berprofesi sebagai petani. Lalu apakah kebijakan perda ini mendukung kemajuan daerah berpotensial atau justru memberangus daerah tersebut.” Papar H. Kms Azhari.

Bila Kec. Bram itam di tetapkan bukan wilayah kawasan peruntukan perindusrian kelapa dalam, ini berarti masyarakat daerah ini wajib mengeluarkan cos lebih dalam menjual hasil pertanian mereka. Ikas (35) warga bumi suci menjelaskan kembali pada bidas. “Masyarakat sini biasa menjual hasil pertanian pada para pengepul daerah sini, tentu ada cos yang timbul dari kami, pengepul, sampai pada perusahaan penampung/pengelola di tungkal. Kami berharap Pemkab Tanjab Barat kiranya mempertimbangkan kembali dan mengkaji perda tersebut agar bentuk dan dukungan pemkab terhadap masyarakat khususnya bram itam biar lebih maju dan berkembang, tunjukkan bila pemkab sekarang adalah pro rakyat. Serta wakil rakyat memang, memang layak di sebut wakil rakyat.” Tandasnya pada Bidas.

Hal senada juga di sampaikan H. Kms Azari pria paruh baya ini, “Kami meminta kepad Pemkab Tanjab barat agar kiranya sudi mengkaji kembali PERDA NO. 12 TAHUN 2013 huruf (b) dan kepada Bapak bapak WAKIL RAKYAT Kab. Tanjab barat kiranya mampu menganalisa dan mempertimbangkan keinginan rakyat yang di wakilinya.” Tandasnya pada Bidas. (sr)

Komentar