Bukan Pejabat Eselon II, Netti Martini Ikutan Job Fit, Siapa Sih, Netti?

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pemerintah Kab. Tanjab Barat akan melakukan Jobfit yang merupakan tahapan dalam mengevaluasi Pejabat tingginya, menurut Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi ada ada 27 nama yang kemudian dirubah menjadi 29 karena adanya rekomendasi KASN terkait nama Ir. Netti Martini, M. Sc, yang di nonjobkan tanpa melalui prosedur yang benar.

“Iya sudah kita usulkan, awalnya kita usulkan 27 nama namun dirubah karena terkait adanya rekomendasi Kasn soal Netti Martini dan H. Erwin jadi kita perbaharui menjadi 29 nama untuk diusulkan job fit,“ Ujarnya usai pelantikan pimpinan DPRD Tanjabbar.(09/10)

Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi sejak tanggal 24 Juni 2019 dengan nomor surat B 2021/KASN/6/2019 terkait pelanggaran sistem merit di Pemerintahan Kab. Tanjung Jabung Barat. Pelanggaran sistem merit yang dimaksud adalah penonjoban pejabat Eselon II, Ir. Netti Martini, M. Sc, selaku Kadis Perumahan Dan Pemukiman (perkim), David Sihombing, ST selaku Kabid Perumahan Perkim dan Tatak Supriyadi, ST selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).

Ir. Netti Martini, M. Sc berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Bupati, Safrial pada 27 Mei 2019 bukan lagi pejabat eselon II dengan TMT 27/5/2019. Netti merupakan staf di Inspektorat Kab. Tanjab Barat. lalu, apakah UU tidak berlaku di bumi serangkuh dayung serentak ketujuan ini? Entahlah. (red)

Komentar