Dibalik NONJOBnya Eselon II, Kebijakan Ataukah Kepentingan?

Opini Redaksi

Penulis ; S A T R I A

 

KUALATUNGKAL – jurnalbidas.com. Kebijakan/ keputusan yang diambil dalam menyikapi sebuah permasalahan menjadi salah satu tolak ukur tentang apakah seorang pimpinan dikatakan berhasil atau justru tenggelam dalam dilema kepentingan individu dan atau golongan tertentu.

Yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung barat provinsi jambi terkait kebijakan/ keputusan yang diambil kepala daerah Kab. Tanjab Barat dalam menonjobkan eselon II yakni, Kepala Dinas Perkim Kab. Tanjab Barat, Ir. Nety Murtini, M. Sc terkesan mengangkangi aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuai kontra dikalangan publik hingga mengundang pertanyaan kebijakan ataukah kepentingan individu dan atau golongan tertentu?

Berawal ditayangkan kegiatan penunjukan langsung yang dipihak ketigakan oleh PPBJ Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) sebanyak kurang lebih 91 Paket pekerjaan pada jum’at 24 Mei 2019, PPBJ dinas perkim tersebut mendapat SK Mutasi yang mereka terima ditanggal 26 Mei 2019 yang kemudian diketahui SK mutasi PPBJ tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tanjab Barat pada Kamis, 23 Mei 2019 tepatnya pertanggal sehari sebelum penayangan kurang lebih 91 Paket pekerjaan.

Tak sampai disitu, Kadis Perkim Ir. Nety Martini, M. Sc pun ikut di ‘NONJOB’kan pertanggal 27 Mei 2019 tanpa melalui prosedur yang di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Sehingga terjadi kekosongan di posisi eselon II Kadis Perkim selanjutnya sekretaris Dinas Perkim di Peltu kan.

Alhasil kegiatan penunjukan langsung yang dipihak ketigakan oleh PPBJ Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) sebanyak kurang lebih 91 Paket pekerjaan pada jum’at, 24 Mei 2019 yang kini oknum PPBJ tersebut dimutasikan ke kelurahan Kec. Senyerang dianggap batal sebab tidak dilakukan proses dan evaluasi oleh oknum PPBJ yang menggantikan dengan alasan tidak dapat mengakses proses yang sedang berjalan karena beda ID user PPBJ dan selanjutnya PPBJ menayangkan pekerjaan yang sama dengan ID pekerjaan yang berbeda hingga dalam penayangan diportal LPSE Kab. Tanjab Barat terjadi 2 pekerjaan yang sama tapi dengan tahapan proses yang berbeda.

Pasca di ‘NONJOB’ kannya Ir. Nety Martini, M. Sc dari jabatan Kadis Perkim (eselon II) secara bertahap paket – paket pekerjaan perlahan ditayangkan oleh Peltu Kadis Perkim melalui PPBJnya, hingga saat ini disinyalir hampir keseluruhan paket pekerjaan penunjukan langsung telah ditayangkan terkecuali yang direvisi dengan alassan tertentu, untuk di ketahui secara keseluruhan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas Perkim kurang lebih 250 Paket Pekerjaan.

Pada perjalanannya KASN kini dikabarkan telah melayangkan surat rekomendasi terkait pengaduan salah satu ASN Kab. Tanjab barat yang diakui oleh Kepala BKPSDM yang diduga memberikan alternatife kepada PPK ( Bupati Tanjab Barat) agar mengembalikan kembali ASN tersebut pada posisi semula dan atau JOBPIT pada OPD tertentu karena ‘NONJOB’nya ASN tersebut tidak melalui prosedural.

“Oh ya, kita dikabarkan oleh pihak KASN melalui telephone. Kalau tidak salah namanya Marpaung yang menyebutkan surat tersebut sudah terkirim. Tapi sampai saat ini kita belum menerima fisik surat tersebut, bisa saja surat tersebut langsung ke Beliau (Bupati_red).” Ungkap Kepala BKPSDM KAb. Tanjab Barat, Encep Jarkasih.

Sekalipun, Ir. Nety Martini, M. Sc akan dikembalikan keposisi Kadis Perkim tentu segala kebijakan yang seharusnya keluar dari keputusannya selaku kepala Dinas kini telah terlewatkan pasca tanyangnya sudah hampir keseluruhan kegiatan di dinas perkim  saat sang kadis di ‘NONJOB’kan, ‘JOBPIT’ yang mungkin akan diberlakukan terhadap Ir. Nety Martini, M. Sc pun tak akan menghapus Aib pasca dirinya dipermalukan dengan di ‘NONJOB’ kan tanpa penjelasan menurut aturan.

Lalu, ‘NONJOB’nya sang kadis perkim pasca penayangan 91 paket pekerjaan, kini mulai blunder dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN sekaligus sebagai tolak ukur serta acuan masyarakat menilai dibalik nonjobnya eselon II, Kadis Perkim Kab. Tanjab Barat merupakan kebijakan ataukah kepentingan? Lalu apakah pendominasian pengaturan terhadap pembagian ‘Kue APBD’ menjadi penyebab langkah yang terkesan mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diambil oleh Pemkab hingga melucuti nilai – nilai kebijaksanaan hingga melahirkan Doktrin terhadap ASN yang dianggap liar? Entahlah, kita tak mungkin menilai Kab. Tanjab Barat adalah Kabupaten yang jauh dari mata pisau hukum negeri ini. (*)

Komentar