Catatan Redakasi jurnalbidas.com
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam membuka akses jalur penyeberangan KUALATUNGKAL – BATAM tidak terbantahkan, hal ini ditandai dengan dibangunnya Jalan lingkar Roro dimulai sejak tahun 2017 lalu melalui dana DAK (Dana Alokasi Khusus) sepanjang 13,7 KM
Kemudian Peningkatan Jalan Struktur Simpang IV Sungai Saren – Simpang Teluk Sialang – Pelabuhan Roro dengan nilai pagu sebesar + Rp.26.526.140.000,- yang dilaksanakan oleh PT. BERINGIN CITRA LESTARI, ditengah pengerjaan terjadi ADDENDUM dengan mencakup perubahan lingkup, Volume pekerjaan dan nilai kontrak menjadi + Rp.21.880.970.000,-
Pada akhir 2017 setelah dilakukan Audit oleh BPK RI Perwakilan Jambi didapati kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut sebesar + Rp.2.997.176.690,80 yang diketahui sampai awal tahun 2019 PT. BERINGIN CITRA LESTARI hanya mengembalikan sebesar + Rp. 400.000.000,-
Pekerjaan Peningkatan Jalan Struktur Simpang IV Sungai Saren – Simpang Teluk Sialang – Pelabuhan Roro (dari tanah lokal ke perkerasan) sepanjang 13,7 KM yang diasumsikan selesai dilaksanakan pada tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar + Rp.26.526.140.000,- akhirnya tidak terselesaikan.
Dinilai perlu demi mewujudkan program unggulan Pemkab Tanjab Barat dan membuka akses vital dalam pengembangan ekonomi bidang sarana dan prasarana laut, Pemkab Tanjab Barat kembali menganggarkan lanjutan pekerjaan tersebut, tentu asumsinya jumlah anggaran ditasksir sebesar Rp.26.526.140.000,00 (nilai pagu perencanaan dasar/awal) – Rp.21.880.970.000,00 (nilai ADDENDUM atas tidak terselesainya pekerjaan) = Rp.5.345.170.000,00.
Akan tetapi Peningkatan Jalan Struktur Simpang IV Sungai Saren – Simpang Teluk Sialang – Pelabuhan Roro (dari tanah lokal ke perkerasan) kembali dianggarkan di Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.19.520.064.000,00 dan dikerjakan oleh rekanan yang sama pada tahun 2017 yaitu PT. BERINGIN CITRA LESTARI, akankah terdapat kembali kelebihan pembayaran? masih menunggu hasil audit BPK RI perwakilan Jambi.
Peningkatan Jalan Struktur Simpang IV Sungai Saren – Simpang Teluk Sialang – Pelabuhan Roro (dari tanah lokal ke perkerasan) sepanjang 13,7 KM yang diasumsikan selesai dengan dana Rp.26.526.140.000,- akhirnya selesai dengan dana Rp.45.046.204.000,- di kurang ADDENDUM sebesar Rp.21.880.970.000,- dan kelebihan pembayaran sebesar + Rp.2.997.176.690,80.
Tak cukup sampai disitu, untuk menuntaskan jalan lingkar roro dengan dalil pengembangan ekonomi bidang sarana dan prasarana laut Pemkab Tanjab Barat kembali telah menganggarkan Peningkatan (Struktur dan Kapasitas) Jalan Parit IV Sungai Saren – Sp. Teluk Sialang – Pelabuhan Roro sebesar Rp.31.863.481.000,-
Relevankah pembangunan 13,7 KM jalan lingkar Roro dengan Dana “se-WAH” itu?
Dan mungkinkah kembali dilaksanakan oleh PT. BERINGIN CITRA LESTARI yang dinilai Perusahaan tersebut disinyalir dipinjam pakai oleh Kontraktor berinisial ‘AG’?
Akankah ‘AG’ Kembali mengerjakan pekerjaan senilai Rp.31.863.481.000,- itu dengan menggunakan perusahaan lain dengan alasan tertentu?
Lalu langkah apa yang dilakukan Pemkab dalam pengembalian Uang Daerah atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut sebesar + Rp.2.997.176.690,80 sementara waktu telah berjalan + 2 Tahun Anggaran?
Dan Masihkah lelang terbuka menjadi cermin transparansi Pemkab Tanjab Barat, atau justru menjadi Mirror ketransparansian?
Mari bersama kita saksikan sebuah cerita penomena dibalik “pengembangan ekonomi” di BUMI SERANGKUH DAYUNG SERENTAK KETUJUAN, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Komentar