oleh

Dilema PNS 289 Mencuat, Diduga ‘AA’ Lulus PNS Dengan Lewat Usia

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2010 lalu menyisakan segudang pertanyaan terlebih diketahui adanya salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan usia yang telah lewat dari ketentuan yang telah disebutkan dalam pengumuman penerimaan PNS ditahun 2010 lalu.

Adalah ‘AA’ yang saat itu lulus administrasi dengan diketahui kelahiran kuala tungkal, 19 September 1975. Yang saat ini menjadi PNS aktif dilingkup Setda Tanjab Barat dengan jabatan Kasubag salah satu bagian dengan gelar pendidikan terakhir Sarjana Teknik (ST).

Sementara, Berdasarkan penguman NOMOR : 810/ 2485 /BKD tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah tahun 2010 Kab. Tanjab Barat, huruf G. Persyaratan Pelamar Berusia serendah – rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi – tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 januari 2011.

Saat ditemui media ini, Ketua LSM LPA2DP, Mukhtar. AB menyebutkan bahwa dirinya mengikuti dilema 289 PNS yang sempat menjadi hot topic ditahunnya, akan tetapi dia baru mengetahui bila terdapat salah satu peserta yang lulus tersebut telah lewat usia.

“Pada 1 januari 2011 usia ‘AA’ berusia 35 Tahun 3 Bulan 22 hari bila kelahirannya 19 September 1975, bila dalam pengumuman tersebut per 1 januari 2011 berusia 35 tahun, tentu AA telah lewat 3 Bulan 22 hari.” ungkap ketua Lsm LPA2DP, Mukhtar. AB.

Mukhtar menyebutkan akan melengkapi segala berkas pendukung dan melaporkan hal ini ke BKN untuk meminta di evaluasi kembali mengingat ‘AA’ lulus PNS tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Kesalahan ini disinyalir kuat telah merugikan negara ratusan juta rupiah terkait terhitung sejak dikeluarkan gaji pertamanya sampai saat ini termasuk insentif serta honor yang ia terima selama menjadi PNS.” Imbuhnya. (St*2)

Komentar