jurnalBIDAS.com. Batas wilayah antara Kab. Tanjab Barat dan Kab. tanjab Barat yang menjadi konflik berkelanjutan yang berawal sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021 oleh Bupati Tanjab Barat, Bupati Tanjab Timur, Pj Gubernur Jambi, dan Inspektur IV inspektorat Jendral Kemendagri selaku koordinator tim percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi, yang dibatalkan dengan berita acara kesepakatan No 1/BAD I/V/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat, Bupati Tanjab Timur, Gubernur Jambi, dan Plt. Direktur Teponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Dalam berita acara kesepakatan No 1/BAD I/V/2023 yang membatalkan berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021 pada point 2, ‘Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024 penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua bupati yang difasilitasi oleh Gubernur jambi selambat – lambatnya tahun 2024‘.
”Tak selesai dan tak terpenuhinya point kesepakatan No 1/BAD I/V/2023 dinilai kedua kabupaten yang berkonflik tidak komitmen dengan kesepakatannya sendiri sehingga tentu ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan, dan tentu harusnya kesepakatan itu batal dengan sendirinya.” Ujar pengamat pemerintahan dan praktisi hukum Tanjabbar, M. Amin Taufiq, SH. CLA.
Lanjutnya, sebenarnya tapal batas tak akan menjadi polemik apalagi sampai ada kesepakatan tanggal 19 mei 2021, berdasarkan histori wilayah Kabupaten Tanjung jabung timur dan kabupaten Tanjung jabung barat dahulunya adalah bekas wilayah Kabupaten Tanjung jabung, yang berasal dari 4 marga, yaitu marga tungkal Ilir, marga tungkal ulu, marga sabak, dan marga berbak yang mana objek wilayah yang sekarang disengketakan adalah wilayah bekas marga tungkal ilir dan marga sabak.
”Kenapa Kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021 ditandatangani dan berbagi sumber daya alam yang potensial sehingga merugikan Tanjab Barat.” Katanya.
Menurutnya, ketidakhadiran Bupati tanjab barat pada rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jl. Mandala No. 44, Jakarta Pusat, rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A. dinilai tidak bertanggungjawab atas polemik yang beliau ciptakan sendiri.
“ini bisa disebut melanggar UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76 nomor (1) huruf a,b, dan d.” tukasnya. (Red).
