Gudang Tenda, Persyaratan SBU Bertransformasi

Kuala Tungkal – Bidas. Pembangunan gudang tenda kantor Bupati (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp 681.480.000,00 Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh CV. TANJUNG PENGABUAN merupakan pekerjaan lanjutan yang sebelumnya dikerjakan oleh CV. ALSHA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp 418.037.000,00 Di tahun 2017 lalu.

Saat itu CV.ALSHA NUSANTARA berbekal SBU Jasa Pelaksanaan Kontruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003), sementra saat ini CV. TANJUNG PENGABUAN dalam persyaratan yang tercantum dalam dokumen lelang menggunakan SBU Jasa Pelaksanaan Untuk Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009). Tentu perbedaan dalam persyaratan SBU menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Amin Rizlan selaku ketua asosiasi Aspekindo Tanjab Barat mengungkapkan, “Bila ini merupakan pekerjaan lanjutan semestinya panitia lelang tidak merubah SBU, hal ini memancing timbulnya indikasi ada permainan dalam persyaratan dokumen lelang.” Ungkapnya (22/05).

“Persyaratan ini yang diduga menjadi salah satu kunci panitia lelang dalam memenangkan rekanan tertentu, dari perbedaan SBU ini mungkin menimbulkan dugaan main mata karena sebelumnya CV.ALSHA NUSANTARA menggunakan SBU BG003 sementara saat ini SBU yang di isyaratkan dalam dokumen lelang adalah BG009.” Tambahnya.

“Hal ini yang seharusnya digali oleh awak media lebih jauh, jangan menduga – duga barang yang benar seolah – olah disalahkan. Kenapa SBUnya berbeda dan apakah ini merupakan trik dalam mengkondisikan calon pemenang?” Tukasnya.

Sayang, sampai berita ini ditayangkan ULP-Pokja 7 DPUPR yang digawangi oleh Samsuhadi,SE (Ketua) , Slamat Riadi (Sekretaris), Hendro Saputro A.Md (Anggota), Eko Riandhika, A.Md (Anggota), dan Yulmasril, ST (Anggota) belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait perubahan Sertifikat Badan Usaha dari BG003 Menjadi BG009. (St*2)

Komentar