Ini Alasan Para Anggota DPRD Tanjab Barat Tidak Hadir Pada Acara HUT Tanjab Barat Kemarin

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Alfanya 33 anggota DPRD Kab. Tanjab Barat di hari jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke 54 di Kantor Bupati secara tidak langsung menunjukan ketidaksetujuan wakil rakyat atas pelaksanaan HUT yang bertempat di Kantor Bupati Tanjab Barat.

Menurut Jamal Darmawan, perda itu ‘kan disahkan DPRD namun jika DPRD sendiri melegalkan apabila ada pelanggaran perda itu ‘kan tidak mungkin, semua ada aturannya buka itu perda nomor 11 tahun 2018 tentang HUT Kabupaten Tanjabbar.

”Dalam pasal 5 tata cara pelaksanaan hari jadi kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 4 diatur dengan peraturan Bupati setelah dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD, ” Pungkas Jamal Darmawan, Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar.

Terpisah, salah satu Anggota DPRD yang enggan namanya dipublikasikan juga mengatakan jangan pernah bicara kecewa pada orang, apa kita tidak pernah mengecewakan orang. Intropeksi dan koordinasi itu lebih baik dari menunjukkan kekecewaan pada 33 Anggota Dewan tapi mengecewakan masyarakat Se-Kabupaten.

“Jangan karena jabatan kita sudah jumawa mempertontonkan diri seperti dewa. Berbicara HUT Kabupaten apakah model itu selama ini HUT kabupaten pesta rakyat? pesta itu pra ASN bukan rakyat, mana rakyatnya? coba lihat kenyataan termasuk makanan disediakan untuk rakyatkah? perwakilan rakyat itu dimana tempatnya?” singkatnya. (RED)

Komentar