Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Mutasi, Promosi, demosi, dan sanksi merupakan sebuah keputusan prerogatif seorang pimpinan kepala daerah terhadap bawahan dengan alasan yang jelas terlebih bila ASN tersebut di nonjobkan.
Seperti yang langsir pada laman kasn.go.id komisioner KASN, Tasdik Kinanto menyebutkan alasan mutasi atau pemberhentian ASN yang dilakukan kepala daerah harus jelas. Misalnya, alasan tersebut diantaranya karena melakukan pelanggaran, kopetensinya tak sesuai dengan bidang yang dikerjakan, atau kinerja yang menurun.
“Jangan seperti mengelola warung, ‘Hari ini kamu (ASN) pindah’. Enggak boleh begitu, kasihan,” kata dia. (22/5/2017)
Anehnya Nonjob atas kabid perumahan Dinas Perkim, David Sihombing, ST yang disinyalir menolak ‘catatan langit’ atas dugaan pengaturan pembangian kegiatan proyek di dinas perkim oleh ‘negeri langit’ mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat.
Sayang sampai berita ini di rilis Davida Sihombing, ST tidak dapat dikonfirmasi oleh media ini, saat dihubungi melalui selular bernada tidak dapat menerima panggilan. (St*2)
Komentar