LSM-PETISI ; Adakah Kapasitas TIM TP4D Turun Dilapangan Di Akhir Pekerjaan?

Hukum0 views

Kuala Tungkal – Bidas. Turunnya TIM Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Tanjab Barat dalam pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan di akhir Pekerjaan serentak dengan turunnya P2HP menuai kritikan dari sejumlah kalangan di Kab. Tanjab Barat. Hal ini menimbulkan spekulasi dugaan akan keluarnya Tim TP4D dari tujuan dibentuknya oleh Kejaksaan RI.

Menurut Sarifudin, Selaku ketua LSM-PETISI menyebutkan. “Sesuai dengan tujuan dibentuknya TIM TP4D Oleh Kejaksaan RI adalah menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis BANGNAS untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.” Ungkapnya (23/12).

Sarifudin menjelaskan,“Sedangkan salah satu tugas dari TIM TP4D melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Perlu ditegaskan dan untuk dievaluasi defenisi dari monitoring dan evaluasi tersebut, agar jangan terlalu jauh terlibat kedalam ranah yang didalamnya telah dibentuk struktur kepanitiaan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa.” Paparnya.

“Dalam pelaksanaan suatu Pekerjaan fisik, disana telah ada Konsultan pengawas selaku ahli teknik yang dikontrak oleh owner, ada pengawas dari kedinasan/ instansi terkait, PPTK, P2HP, terakhir adalah PPK yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung akan suatu pekerjaan yang dilaksanakan. Adakah Kapasitas TIM TP4D Turun Dilapangan Di akhir Pekerjaan? Dan dalam pelaksanaan terkait papan plang yang mengatasnamakan TIM TP4D darimana sumber dananya sedang, disetiap penawaran tak disebutkan.” Tukasnya.

Hadirnya TIM TP4D dilapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan di lingkup Kab. Tanjab Barat yang diduga tak memiliki tanggung jawab secara tertulis, menjadi pertanyaan yang mendasar oleh beberapa rekanan yang melaksanakan suatu pekerjaan. Menurut MN, Yang meminta namanya tidak dikutip dalam pemberitaan mengatakan. “Mungkin tujuannya baik akan tetapi, bila masih terdapat temuan pada pekerjaan yang disana telah diperiksa oleh TIM TP4D. Adakah pertanggung jawaban secara tertulis oleh mereka?.” Pungkasnya.

Sejatinya pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik dilakukan oleh ahli di bidang teknik hingga pemeriksaan dapat di katakan profesional, menempatkan ahli di bidangnya masing – masing adalah tolak ukur dalam mengedepankan keprofesionalan. (23/12).

Komentar