Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Dari 185 CPNS angkatan 2018 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sebanyak 40 orang sudah mengantongi SK PNS pada 1 September 2020 lalu. Namun nasib berbeda dialami sebanyak 145 CPNS lainnya, karena hingga hari ini belum mendapatkan SK PNS.
Dugaan Indikasi perlakuan yang terkesan istimewa terhadap 40 CPNS ini tak ayal menimbulkan protes dari sejumlah CPNS yang lulus pada angkatan yang sama tahun 2018 karena harus mengalamai nasib yang berbeda.
“Ya, memang betul 40 Orang CPNS tersebut sudah Latsar pada angkatan Pertama di tahun 2019, tapi yang kita pertanyakan kenapa Pihak BKPSDM mendahului orang orang tersebut diangkat menjadi PNS, sementara kita sama test, sama angkatan lulus. BKPSDM seolah tidak mengikuti mekanisme BKN Pusat yang menyatakan harus dikolektipkan semua 185 itu baru bisa diangkat menjadi PNS,” protes salah satu CPNS lulusan formasi 2018 itu kepada awak media, Selasa (13/10)
Ia menambahkan, terkait pengangkatan 40 orang CPNS yang kini sudah dapat SK PNS, menurutnya, sesuai aturan seharusnya menunggu semua peserta CPNS menyelesaikan Latsar barulah kemudian diangkat serentak oleh BKPSDM sesuai dengan peraturan BKN pusat.
“Kita ini bukan iri duluan atau lambat diangkat, hanya saja kalaulah aturan Badan Kegawaian Nasional Nomor 14 Tahun 2014 pada bab VII Tentang Pengangkatan PNS/Sumpah Janji CPNS menjadi PNS pada poin nomor tiga jelas dibunyikan. Kalau tidak lagi dijalankan maka berpatokan dangan apalagi negara ini,” ujarnya kesal.
Sementara Kepala BKPSDM Tanjabbar, Gatot Suwarso, dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan mekanisme BKN.
“Kita sudah konsultasi dan mengikuti makanisme, dan pihak BKN Palembang menyetujui akan hal tersebut” Tandas Gatot Suwarsono. (sya/red)
Komentar