Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah yang dihadiri seluruh kepala daerah se-indonesia tentang prilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, Jaksa Agung RI, Burhanuddin membuat terobosan terkait peringatan Presiden Joko Widodo tersebut.
Terobosan tersebut adalah keluarnya Surat dengan nomor R- 1771/D/Dip/11/2019 tanggal 14 November 2019 dengan perihal koordinasi pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang mana lampirannya ditujukan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dan surat tersebut diteken Jaksa Agung Muda Intelijen dr. Jan S. Maringka, dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar tidak ada lagi oknum jaksa yang menakut-nakuti dan atau memeras pegawai Pemda, dan pengusaha.
Kini, siapapun yang mengetahui ulah negatif oknum jaksa seperti disebut Presiden Jokowi, bisa langsung mengadukannya ke Jaksa Agung melalui tiga nomor atau cara mengadukannya sebagai berikut :
1. Melalui hotline pengaduan (150227).
2. Melalui Adhyaksa Command Centre (WhatsApp: 081318542001 – 2003).
3. Melalui aplikasi Pro Adhyaksa (dapat diunduh di Google Playstore).
Selain itu, guna mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan. Maka, para pelapor diimbau untuk melengkapi laporan dengan identitas pelapor, identias terlapor, kronologi kejadian, dan bukti pendukung yang relevan dan jangan khawatir sebab kerahasiaan identitas pelapor akan dilindungi. (red)
Komentar