Menyoal Penempatan Kembali Kabag ULP, Sekda : Sesuai Arahan KASN,

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Polemik penempatan kembali Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang dinonjobkan beberapa waktu lalu oleh Bupati terdahulu yang diduga melabrak aturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”.

Kemudian, seminggu dimasa kepemimpinan Bupati H. Anwar Sadat, Reza Fahlevi dikembalikan pada posisi awal sebagai kabag ULP menurut Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi menyebutkan kalau apa yang dilakukan Pemkab Saat ini sudah sesuai dengan arahan KASN.

“Mengangkat kembali Reza Fahlevi dengan keputusan Bupati no 204/Kep.Bupati/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan kembali pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Tanjabbar.” Ujar Agus.

Lebih lanjut Agus Sanusi menerangkan, pengangkatan kembali Reza Fahlevi jangan dikait – kaitkan dengan urusan pembatalan tender dan sebagainya.

“Saya tekankan sekali lagi, Sesuai arahan KASN, SK berbunyi dicabut dan menempatkan kembali, bukan mengangkat. Dan ini tetap dilaporkan ke Kemendagri.” Tandasnya. (red)

Komentar