Miris, Sekedar Melarang Kepala Dinas Keluar Daerah Mesti Dengan Surat Edaran

Kuala Tungkal – Bidas. Tekesan begitu miris, seakan tak lagi digubris setiap perintah dan arahannya, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS mengeluarkan surat edaran yang di tujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Sekda, Kepala OPD dan Pejabat Adminitrator.

Larangan untuk tidak meninggalkan tempat tugas ini terhitung mulai tanggal 28 Maret 2018 hingga 01 April 2018 mendatang. Dalam surat edaran yang dikeluarkan juga disebutkan guna mensukseskan kegiatan Muhibah Maritim. Bupati ingin seluruh pejabat berperan dan berpartisipasi aktif selama kegiatan dimaksud berlangsung di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.

Disebutkan Kepala OPD tidak bisa keluar daerah kecuali ada izin langsung dari bupati seperti yang tertulis dalam edaran bernomor 800/802/BKPSDM/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Tidak Meninggalan Tempat Tugas tersebut.

“Jadi bila pejabat ada dinas luar daerah selama rentang waktu tersebut harus melapor Bupati, Dan agar diwakilkan kepada pejabat Pengawas jika tidak mendesak. Bupati berharap, kegiatan akbar Muhibah Maritim itu bisa berjalan baik dan sukses,” tukas Kepala BKPSDM Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih.

Terpisah, ketua LSM-Petisi28 berpendapat (28/30). “Seharusnya surat edaran tersebut tak perlu di terbitkan, karena acara tersebut berskala nasional seharusnya mereka perangkat daerah sudah faham cukum dengan himbawan lisan.” Ungkap Syarifuddin.

Lanjut Syarifuddin, “Surat edaran itu menunjukkan ketersiratan akan ketidakpatuhan perangkat daerah terhadap pemimpin daerah, kasihan..” Tukasnya. (red)

Komentar