Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Untuk menjadikan cagar budaya Rumah Almarhum H. Nanang Mangun yang diketahui menjadi dapur umum para pejuang kemerdekaan RI khususnya diwilayah Kab. Tanjabbar butuh status jelas. Menurut Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Hendrikus untuk mengusulkan status cagar budaya terhadap bangunan ini tetap harus dari pemerintahan Kab. Tanjabbar.
“Pengusulan ataupun yang mencagar budayakan ini tetap dari pemerintah Kab. Tanjab Barat, Sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2010 tetang cagar budaya. Jadi untuk mengawali kegiatan kita tetap berpatokan pada peraturan pembangunan tang ada.” Ungkapnya (24/8).
Dia menjelaskan untuk memulai penetapan cagar budaya itu dimulai dari didaftarkan dulu didinas yang berwenang dibidang kebudayaan. Kemudian akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya kabupaten.
“Jadi kabupaten harus memiliki tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian, kemudian apakah hasil kajian tersebut merekomendasikan untuk menjadikan bagunan ini sebagai cagar budaya atau tidak.” Tambahnya.
“Undang – undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya mengamanatkan setiap pemerintah kabupaten kota, pemerintah provinsi, bahkan ditingkat nasional pun diamanatkan untuk memiliki tim ahli cagar budaya. Karena UU sudah mengatur demikian.” Tukasnya.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Diyah mengatakan supaya ada kepedulian pemerintah terlebih dahulu kita harus membuat status jelas rumah atau bangunan ini menjadi cagar budaya.
“Tadi juga sudah dijelaskan bagaimana tata cara dan aturan yang harus dilalui. Jadi kita berharap nanti agar Pemkab Tanjab Barat agar nanti menstatuskan rumah ini menjadi cagar budaya kabupaten Tanjabbar. Kita akan lakukan pendekatan melalui jalur politis kepada Bapak Bupati. Saya yakin pak Bupati juga respon terhadap permasalahan ini.” Tukasnya (24/8). (St*2)
Komentar