Kualatungkal – jurnalbidas.com. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan dan memuaskan hasrat diri sudah tak lagi menjadi hal tabu kini, Musda PD BKMT Kab. Tanjab Barat yang dilaksanakan pada 01 Februari 2022 dan melahirkan Hj. Teti Suryati sebagai ketua PD Tanjab Barat peride 2022-2026 terancam dibatalkan berdasarkan surat penasehat BKMT Tanjab Barat, Hj. Fadillah Sadat tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani dengan tembusan Bupati Tanjab Barat.
Dalam surat yang tak memiliki Kop surat dan Cap basah yang ditujukan ke PW BKMT jambi ini menyebutkan bila mana Musda sebuah organisasi yakni BKMT yang memiliki AD-ART Sendiri pada selasa, 1 februari 2022 tersebut tidak sah dengan alasan Tanpa izin dan pemberitahuan Bupati Tanjab Barat selaku Pembina BKMT, Tanpa Pemberitahuan Kepada Penasehat BKMT Kab. Tanjab Barat, Tidak Mengundang seluruh BKMT sekecamatan, musda tersebut tidak dihadiri pemerintah setempat, dan tempat pelaksanaan musda tidak pada tempatnya.
“Musda dihadiri oleh 11 kecamatan karena kami ini organisasi yang sah dan mememiliki AD-ART sendiri dan telah mendapat izin dari PW Jambi.” Ujar Hj. Teti saat dikonfirmasi media ini.
Hj. Teti Suryati juga menyebutkan pelaksaan Musda dan pelantikan diadakan di aula atas RM. Brunai dikarenakan keterbatasan dana.
“Kita ini organisasi memiliki keterbatasan dana hingga pelaksanaan Musda dan pelantikan PD BKMT dilaksanakan disini.” Tukasnya. (Red)
Komentar