Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Kisruh lelang pada tahapan pembuktian kualifikasi yang hampir memancing adu jontos hingga tadi pagi pihak rekanan bersama ketua ASKONAS Tanjab Barat melaporkan ULP-Pokja lelang ke Mapolres Tanjab Barat, ternyata salah satunya adalah terdapat kerancuan pada Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Pengaspalan Jalan Blok M Desa Mandala Jaya.
Menurut Ketua ASKONAS, Yoyon Hariyanto ada tiga perusahaan yang masuk dalam tahapan Evaluasi yaitu CV. MAYSA, CV. MITRA PENGABUAN, Dan CV. RAHMA PUTRI. “Saat Evaluasi Administrasi lulus ketiganya dan Evaluasi Teknis hanya CV. MAYSA dan CV. MITRA PENGABUAN yang lulus hingga Evaluasi Harga, tapi disaat tahapan selanjutnya yaitu Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi justru hanya CV. RAHMA PUTRI yang lulus sendiri dan tahapan seterusnya,” Paparnya (18/7).
“CV. RAHMA PUTRI yang merupakan penawar dengan harga tertinggi dari 3 perusahaan tersebut menurut BAHP tidak lulus tahapan sebelumnya kini bertengker dengan tanda bintang sebagai pemenang lelang pada pekerjaan Pengaspalan Jalan Blok M Desa Mandala Jaya. Dan undangan pembuktian kualifikasipun tidak di upload di portal LPSE sebagai dari wujud pelaksanaan lelang terbuka ataupun keterbukaan informasi.” Ungkapnya.
Kerancuan dalam tahapan evaluasi yang dituangkan oleh ULP-Pokja 25 Tahun 2018 dalam BAHP lelang terindikasi sebagai salah satu dari sekian masalah yang memicu ricuhnya antara pihak rekanan dan Pokja di sekretariat ULP Kab. Tanjab Barat. “ Selain BAHP lelang Pengaspalan Jalan Blok M Desa Mandala Jaya masih ada beberapa penyebabnya, diantaranya masih tentang dugaan kuat adanya mufakat jahat pada proses lelang.” Tukas Yoyon. (St*2)
Komentar