Pembangun Sutet Tanpa Izin Pemilik Lahan, Doni ; “Saya Akan Gugat Dipengadilan,”

Uncategorized19 Dilihat

Kualatungkal – jurnalbidas.com. Berang dengan perlakuan pihak rekanan pembangunan jalur sutet yang membangun jaringan sutet diatas lahan miliknya tanpa izin, Doni selaku pemilik lahan akan melayangkan gugatan di PN (Pengadilan Negeri) dalam waktu dekat, menurutnya apa yang dilakukan pihak PLN dan rekanan sudah kelewatan dan tak lagi menghargai dirinya selaku pemilik lahan.

“Lahan itu bukan lahan hibah! Saya akan gugat dipengadilan, selebih nya silakan tanya dengan kuasa hukum saya Edi Putra Syam.” Cetusnya.

Kuasa Hukum Doni, Edi Putra Syam membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk oleh Doni selaku pemilik tanah untuk melakukan gugatan hukum ke PN Kualatungkal.

“Yang kita gugat itu PT.PLN (Persero) unit proyek sumatra bagian tengah 3, gugatan atas perbuatan melawan hukum, Insha Allah secepatnya dalam minggu depan sudah didaftarkan,” tukasnya. (Red)

Komentar