Kualatungkal – jurnalbidas.com. Pembangunan tower di wilayah kecamatan pengabuan dan kecamatan senyerang telak kangkangi perda tata ruang tahun 2024, meski demikian instansi terkait tetap memproses administrasi pembangunan tower tersebut.
Dalam perda tata ruang tahun 2024 paragraf 4, sistem jaringan telekomunikasi pasal 15 ayat 1 dan 2, lokasi atau wilayah tempat pembangunan tower tersebut jelas tidak termasuk dalam kawasan atau wilayah yang diperbolehkan, alih – alih menelaah aturan yang sudah dibukukan instansi terkait justru telah memproses perizinan pendirian tower tersebut.
“Retribusinya juga sudah dibayarkan oleh pihak pengembang, dan untuk rekomendasi teknis sudah dikeluarkan. Tinggal menunggu izin resminya keluar dari DPMPTSP,” Ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Tanjab Barat melalui Kasi di Bidang Cipta Karya, Sugi menuturkan disalah satu media online serambijambi.id.
Bila didalam perda tata ruang tahun 2024 paragraf 4 ‘sistem jaringan telekomunikasi’ pasal 15 ayat 1 dan 2 telah menetapkan terkait wilayah yang diperkenankan lalu, apa yang mendasari rekomendasi teknis dikeluarkan ?
“Cincai lah, aturan dibuat dan disepakati memang untuk dilanggar, dan hal itu tidaklah menjadi sebuah permasalahan dalam kabupaten ini.” Ungkap ketua LSM- PETISI Tanjab Barat, Syarifudin. AR pada media ini.
Menurutnya, urusan mendirikan tower yang sudah diatur dalam perda sewaktu – waktu dapat diubah sesuai kepentingan.
“Itu hal kecil, banyak hal besar yang terjadi bahkan masyarakat terpaksa gigit jari, sementara pejabat dikabupaten ini ‘sudah bebas aturan main’.” Tukasnya sembari tersenyum. (Red)