Syarifuddin. AR “Kelebihan Pembayaran Sama Perspektifnya Dengan Korupsi.”
Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pemkab Tanjab Barat dinilai terindikasi terlibat dalam puluhan miliyar temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI perwakilan jambi dengan minimnya sanksi tegas yang di terapkan terhadap perusahaan – perusahaan atas temuan tersebut.
Pemerhati kebijakan pemerintahan, Syarifuddin. AR menyebutkan kalau kelebihan pembayaran terhadap proyek pemerintahan ada indikasi kesengajaan yang mengakibatkan puluhan miliyar APBD berpindah kerekening pihak ketiga.
“Temuan kelebihan pembayaran dapat di indikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan yang dibayar 100% dengan sengaja, ini karena dalam pekerjaan tersebut telah dimiliki pengawasan eksternal (konsultan pengawas_red) dan internal (dari instansi terkait_red) saat di laksanakan dan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah/negara adalah kata lain dari korupsi.” ungkapnya.
Menurutnya, minimnya sanksi tindakan terhadap perusahaan yang mengantongi puluhan miliyar APBD atas temuan kelebihan pembayaran tersebut diduga tak terlepas dari pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Tanjab Barat.
“tindakan pemkab selama ini masih terpaku pada surat teguran/peringatan sementara perusahaan yang mengantongi temuan tetap mendapat kesempatan kerja dengan dana miliyaran. Disini kita menilai pemkab tanjab barat turut menggerogoti APBD dan mengaminkan tindakan korupsi.” tambahnya.
Dia menerangkan, menurut pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, berbunyi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pdana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliyar. (St*2)
Komentar