Kualatungkal — jurnalBIDAS. Lebih dari Rp.80,8 M aset hasil program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan telah diterima Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat namun dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar skandal pengelolaan aset yang sangat memalukan dan berbahaya.
“Rp.16,6 M lebih aset tidak pernah dicatat dalam buku daerah sebagian besar tanpa dokumen sah.” Ungkap ketua DPP Ormas Rajawali Sakti, Sudirman.
Sudirman memaparkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, total penerimaan barang dari program TJSL Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai Rp.80.843.046.522,83 tersebar di Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, Sekretariat Daerah, dan enam Kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun ketika dibagi berdasarkan kelengkapan dokumen dan pencatatan, kenyataannya sangat mengkhawatirkan.
”Ada BAST & sudah dicatat sebesar Rp.64.165.959.887,00 Ada BAST 2025, belum dicatat di KIB & Neraca 2024 Rp.12.450.000.635,83 Belum ada BAST dan dicatat (2013–2021) Rp.4.227.086.000,00, Tanpa dokumen tanpa pencatatan total yang hilang dari buku Rp.16.677.086.635,83. Artinya hampir 21% dari seluruh aset senilai Rp80,8 M Tidak pernah ada dineraca keuangan daerah! Selama bertahun-tahun, miliyar rupiah fasilitas milik rakyat dibiarkan tanpa dokumen, tanpa inventarisasi, tanpa pengawasan.” Paparnya.
Sudirman menambahkan, bagian paling mencengangkan adalah penerimaan barang TJSL yang dilaksanakan sejak Tahun 2013 sampai Tahun 2021 senilai Rp.4.227.086.000,00 sampai sekarang belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dan belum pernah dicatat dalam buku inventarisasi maupun neraca keuangan tahun 2024.
”Alasan ini sungguh tidak dapat diterima!. Selama bertahun-tahun, ratusan miliar rupiah aset rakyat dikelola tanpa pedoman, tanpa koordinasi, tanpa pengawasan, lalu siapa yang bertanggung jawab jika aset hilang, rusak, atau disewakan tanpa izin. Ada Apa Ini ?!.” Tukasnya (Red)
