Penggunaan Dana Swakelola, Pemkab Tanjab Barat Dinilai Tebang Pilih

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Kerusakan yang terjadi pada struktur jalan Ki Hajar Dewantara (siswa), jalan bakau dan jalan menuju desa sialang Kec. Tungkal Ilir merupakan ‘PR’ yang harus segera di selesaikan oleh Pemkab Tanjab Barat karena sejatinya masyarakat memiliki hak yang sama dalam pembangunan yang berkeadilan.

Akan tetapi pembangunan yang berkeadilan hanyalah sebatas isapan jempol sehingga masyarakat Desa teluk sialang harus menelan pahitnya kenyataan akan hak yang dinilai telah terjadi ‘pengotakan’, bukan tanpa sebab karena Jl. Ki Hajar Dewantara (siswa) dan Jl. Bakau telah selesai diperbaiki menggunakan dana swakelola DPUPR yang dinilai melabrak Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang pedoman swakelola.

Menurut ketua LSM PETISI, Syarifuddin dalam Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, ormas atau kelompok masyarakat. “Swakelola dilaksanakan mana kala barang/jasa yang di butuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Itu tertuang dalam Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018.” ungkapnya.

Syarifuddin menjelaskan Perbaikan Jl. Siswa dan Jl. Bakau tidak pernah dilelangkan dan dianggarkan di APBD sehingga pengadaan barang/jasa tersebut belum tentu tidak diminati oleh pelaku usaha dibidang tersebut. Bila kebijakan melupakan aturan dalam perbaikan kedua jalan tersebut dilakukan, bagaimana dengan Jl. Menuju Desa teluk sialang yang melumpuhkan akses masyarakat disana.

“Dalam hal ini kami menilai telah terjadi pengotakan terhadap hak masyarakat tentang pembangunan yang berkeadilan. Penggunaan dana swakelola pada Jl. Siswa dan Jl. Bakau tidak sesuai dengan Peraturan LKPP NO. 8 Tahun 2018, bila hal itu di benarkan Pemkab Tanjab Barat harusnya mengalihkan ke ruas jalan menuju Desa teluk sialang. Karena masyarakat teluk sialang juga memiliki hak yang sama. Jangan di kotak – kotakan.” (St*2)

Komentar