JAMBI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penyalahgunaan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam situs resminya bpom.go.id, BPOM menyatakan tablet bertuliskan PCC yang dikonsumsi pelajar Kendari positif mengandung Karisoprodol.
“Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol,” kata BPOM dalam situs resminya, Kamis (14/09) kemarin.
Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013. Menurut penjelasan BPOM, Karisoprodol biasa disalahgunakan sebagai obat menambah rasa percaya diri, obat penambah stamina, bahkan digunakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sebagai obat kuat.
Hal senada juga telah disampaikan oleh Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna kepada NuansaJambi.com, Jumat (15/09). Menurut Ujang, kabarnya PCC mampu meningkatkan kepercayaan diri namun jika digunakan dalam jangka panjang akan dapat menimbulkan gangguan pada otak dan syaraf.
“Maka dari itu, kami akan Sidak disejumlah Apotik dan akan menarik dari peredaran di Jambi,” kata Ujang kepda NuansaJambi.com, Jumat (15/09).
Dalam penjelasan BPOM, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol dikatakan memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan.
Untuk menindaklanjuti kasus diatas, BPOM akan melakukan investigasi untuk mencari informasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban di Kendari hingga salah satunya meninggal dunia.
Terkait tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian membentuk tim Aksi Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.
Sementara itu, Badan POM RI tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Komentar