Kuala Tungkal – Bidas. Polemik tender pekerjaan Peningkatan Akses Jaringan Pipa Air Bersih menggunakan dana APBD Kab. Tanjab Barat tahun 2018 sebesar Rp.46,5 M terus bergulir, pasalnya pihak PT. BAHANA PRATAMA KONTRUKSI yang digugurkan dengan alasan tidak bisa memperlihatkan ASLI SKA merasa tercurangi.
“Kami meminta kepada PPK dan KPA/PA pekerjaan Peningkatan Akses Jaringan Pipa Air Bersih Untuk.membatalkan hasil penetapan lelang dari ULP-Pokja 14 karena menuai polemik dan akan menimbulkan masalah diujung dan atau setelah pekerjaan dilaksanaan.” Ungkap kuasa direktur PT. BAHANA PRATAMA KONTRUKSI, Jumhadi saat di hubungi via ponsel (24/05)
“Kami akan selalu menuntut agar tender itu dibatalkan karena menurut ketentuan dokumen lelang tidak ada persyaratan yang kurang, semua cukup dan lengkap. Ini bentuk pengingkaran ULP-POKJA 14 Kab. Tanjab Barat, Membuat perpres sendiri. Ini bentuk keberanian yang luar biasa melebihi kewenangan presiden, dia berani merubah isi pasal – pasal dalam Perpres 54 th 2010.” Tukasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun http:jurnalbidas.com, ULP-Pokja 14 Kab. Tanjab Barat yang digawangi oleh Ilmardi, SE dan CS telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Peningkatan Akses Jaringan Pipa Air Bersih dengan menyatakan PT. BAHANA PRATAMA KONTRUKSI gugur pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan PT. BAHANA PRATAMA KONTRUKSI tidak dapat memperlihatkan ASLI SKA yang telah diminta dalam dokumen lelang. (St*2)
Komentar