‎RP.12,45 MILIYAR ASET SUDAH ADA BAST, SUDIRMAN ; “TAPI DISEMBUNYIKAN DARI NERACA 2024, INI PELANGGARAN BERAT DAN HARUS ADA SANKSI HUKUMNYA!”

Kualatungkal – jurnalBIDAS. Berdasarkan LHP- BPK 2025 menyebutkan kalau aset senilai Rp.12,45 M sudah ada BAST (Berita Acara Serah Terima) tetapi pencatatan ditunda hingga tahun 2025 dapat dikatakan salah satu bentuk kelalaian, pelanggaran aturan pengelolaan barang milik daerah.

‎”Ini bukan kasus tidak ada dokumen, ini jauh lebih serius BASTsudah terbit, aset sudah diterima, fisik sudah ada dilapangan, tapi tak tercatat di neraca 2024. Ini lalai terkait pengelolaan barang milik daerah, kita tidak berasusmsi kalau ini disengaja uang berujung pada hilangnya aset daerah nantinya.” Ungkap Ketua DPP Ormas Rajawali Sakti, Sudirman.

Menurutnya, BAST ada artinya kepemilikan sudah sah beralih ke Pemda tapi dicatatnya tidak di tahun terjadinya, ditunda ke tahun berikutnya yang berakibat laporan keuangan 2024 tidak menunjukkan kekayaan sebenarnya, laporan tidak wajar dan dapat diasumsikan menyesatkan. Ini jelas bertentangan dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 126 ayat (1) “Pengguna Barang wajib mencatat barang milik daerah yang dikelolanya dalam buku inventarisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah barang diterima/diserahkan.”, Pasal 127 ayat (1) “Pencatatan barang milik daerah dilakukan pada saat terjadinya perolehan barang milik daerah.”.

“Bukti perolehan sudah terjadi dan WAJIB dicatat di tahun yang sama, TIDAK BOLEH ditunda ke tahun 2025! PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 56 ayat (2) “Pencatatan Barang Milik Daerah dilakukan segera setelah perolehan Barang Milik Daerah.” dan Pasal 58 ayat (1): “Barang Milik Daerah dicatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) sesuai jenis, kode, dan urutan barang.” dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.” Ujar sudirman.

Lebih lanjut, sudirmat mengatakan kalau KIB wajib diisi segera setelah ada BAST pada prinsip transaksi diakui saat kejadian, bukan saat kas diterima/dibayarkan. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 32 ayat (1): “Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD secara akurat, andal, dan tepat waktu.” dan pasal 34 ayat (2): Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar semua aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan belanja.

Menyembunyikan aset Rp12,45 M dan tidak menyajikan secara wajar ditahun yang sama itu pelanggaran UU Keuangan Negara! Sanksi administratif, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (1), dan Permendagri No. 19/2016 Pasal 165: Setiap kerugian akibat kelalaian pengelolaan BMD dikenakan tuntutan ganti rugi.

“Kepala BKAD, Kepala Dinas terkait yang menerima aset, Pejabat Penatausahaan Barang, dan Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah wajib bertanggungjawab. Tak ada Sanksi dari kepala daerah terkait hal ini maka patut diduga ini mufakat jahat.” Tukasnya. (Red)