Setelah Setahun Lebih, Cipto Hamonangan Baru di Copot Jadi Plt Kadis Perkim

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Setelah ricuh dengan “Walk Out”nya di sidang paripurna saat pengesahan Raperda APBD 2021, kini Bupati Safrial kembali menunjukkan eksistansinya dengan mencopot Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Cipto Hamonangan.

Sebelumnya, sekretaris Perumahan dan Pemukiman yang menjadi Pelaksana Tugas sejak pertengahan tahun 2019 lalu, sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diperkuat dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Selain itu berdasarkan 2 aturan tersebut, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dan paling lama masa Plh dan Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan.

“Benar PLT Kadis Perkim Tanjab Barat Cipto Hamonangan, di ganti.”kata sekda singkat didepan awak media, Sabtu (5/12/2020).

Apakah langkah Bupati Safrial ini merupakan bentuk dari pengamanan pada mereka yang telah loyal terhadapnya atau justru ketidaksefahaman diakhir masa jabatannya yang tersisa 2 bulan kedepan? Entahlah! (St*2)

Komentar