TANJAB BARAT – Jurnalbidas.com. Penerbitan SK CPCL FPKM PT RAAL untuk Koperasi Desa Dusun Mudo oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga cacat hukum dan melanggar Permentan No. 18 Tahun 2021.
Berdasarkan temuan, SK CPCL ditetapkan oleh Kadis tanpa melampirkan Surat Delegasi dari Bupati Tanjab Barat Padahal penetapan CPCL menyangkut dana masyarakat Rp 8,9 Miliar untuk 715 Ha kebun.
Lebih parah lagi, dalam SK tersebut tidak tercantum kewajiban PT RAAL untuk menyetor dana secara utuh sesuai Pasal 7 ayat 3 Permentan 18/2021, Akibatnya di lapangan dana disalurkan bertahap dan masyarakat hanya menerima Rp 6,8 juta/KK yang diduga ada kekurangan *Rp 3,9 Miliar.
”Kadis seharusnya jadi garda terdepan mengawal FPKM. Tapi SK yang dikeluarkan justru melemahkan posisi tawar masyarakat dan meloloskan pelanggaran,” ujar sumber di internal kelompok tani.
Kejanggalan lain, SK CPCL terbit tanpa adanya Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD, dan tidak memverifikasi pembentukan Koperasi yang ketuanya dijabat Kasi Pelayanan Desa.
Warga mendesak Bupati Tanjab Barat dan Inspektorat mengevaluasi kinerja Kadis Perkebunan. Jika terbukti lalai, sanksi administratif harus ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perkebunan Tanjab Barat belum dapat dikonfirmasi. (Red)
