Surat Edaran Sekda Tanjab Barat Seakan Tak Bernilai Dihadapan Plt. Kadis Perkim Tanjabbar

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Surat edaran No 050/769/PBJ tanggal 14 April 2020 tentang pemberhentian proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Kepala Bagian, dan para camat se-kab. Tanjabbar yang ditandatangani sekda Tanjabbar tampaknya hanya menjadi lembaran yang tak bernilai.

Pasalnya, terus diprosesnya lounching puluhan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) Didinas perkim Tanjab Barat yang ditayangkan diportal LPSE (Non Tender) satu hari sebelum keluarnya surat edaran tersebut membuktikan betapa tidak bernilainya surat edaran tersebut.

Dihadapan awak media, Plt Kadis Perkim Tanjab Barat, Sucipto mengatakan sudah menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan hingga upload aplikasi lelang di LPSE Tanjab Barat.

“Proses sudah kita laksanakan. Terkait surat himbauan Pak Seda, kita sudah koordinasi tapi nanti kita koordinasi lagi soal teknis dan pelaksananya seperti apa,” Sucipto didampingi PPKnya, Junaidi, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, dia juga tetap akan menjalankan tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan pertimbangan untuk menghindari penumpukan pekerjaan sebelum akhir tahun 2020. Pihaknya juga tetap berpedoman pada tujuan pembangunan daerah sesuai RPJMD.

“Pelaksanaan ini bisa memakan waktu tiga bulan. Kita menghindari penumpukan. Karena kita sebenarnya termasuk yang terlambat. Kita tetap mengedepankan sisi kemanusian tetapi, kita juga harus tetap mengacu pada pembangunan sesuai RPJMD,” tegas Sucipto.

Untuk diketahui, Berdasarkan surat edaran tersebut beberapa tender pekerjaan telah dilakukan perubahan jadwal tahapan diantaranya, Pembangunan/ peningkatan skala kawasan Kec. Seberang kota, Penyelesaian pembangunan perluasan kantor bupati, peningkatan jalan tanjung senjulang, normalisasi daerah irigasi melawai, belanja cetak, dan pembangunan tanggul desa sungai dungun meskipun proses lelang telah ada yang mencapai pada tahapan penetapan pemenang.

Hanya perubahan jadwal tahapan proses lelang dan tetap dilaksanakannya proses PL tersebut seakan mengindikasikan tidakadanya kemungkinan defisit terjadi pada APBD TA 2020 Kab. Tanjab Barat dan ataukah pemangkasan besar – besaran justru akan terjadi pada belanja rutin dan belanja pegawai demi menyelamatkan mata anggaran belanja modal? Entahlah. (Tim/red)

Komentar