Tegas, Eks Bang Napi Tidak Diperkenankan Menjadi Bacaleg Di Tahun 2019

Politik0 views

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta pemilihan umum 2019 mulai tanggal 4 Juli – 17 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.“Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 17 Juli 2018. Pendaftaran dibuka Senin 4 Juli 2018 dan ditutup Minggu 17 Juli 2018,” Ujar Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis dan Data, Ahmad Hadziq, SH.I, (2/7).

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALEG 2019

“Pendaftaran setiap harinya sampai hari ke-13 (tanggal 4 – 16 Juli, Red ) ditutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 atau 17 Juli 2018 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Sesuai PKPU No. 5 tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, KPU akan menyampaikan pengumuman pendaftaran Bacaleg mulai tanggal 1 – 3 Juli. Selanjutnya penyampaian dokumen persyaratan pada tanggal 4 – 17 Juli 2018,” Tambah Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Data Ahmad Hadziq, SH.I

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALEG 2019

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Hadziq, SH.I juga menyebutkan bahwa sesuai dengan persyaratan yang teleah ditentukan dalam syarat bakal calon huruf (g) dan (h) eks bang napi tidak diperkenankan menjadi Bacalek. “ yang tidak diperkenankan menjadi bacalek itu adalah mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Itu menjadi persyaratan dalam penerimaan bacelek untuk tahun 2019 ini.” Tukasnya.

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALEG 2019

Kesempatan eks napi untuk bertarung pada pemilu pencalonan legislatif di tahun 2019 telah pupus, mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi resmi tidak diperkenankan menjadi bacaleg ditahun 2019. (St*2)

Komentar