Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pengelolaan Air Minum yang dilakukan oleh Pemerintah dan ataupun korporasi harus dalam pengawasan dinas kesehatan guna menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak, hal ini yang mendorong terbitnya KEPMEN KESEHATAN RI NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air minum.
Sementara sudah menjadi rahasia umum dan menjadi bahan perbincangan terkait kualitas air yang di produksi PDAM Tirta Pengabuan selama ini tak layak diminum dan sebagian masyarakat justru mengklaim tak layak untuk MCK.
Hasnah (42), warga kota kuala tungkal yang mengaku lebih memilih membeli air sumur bor untuk kebutuhan sehari – hari keluarganya dan memanfaatkan air hujan untuk konsumsi.
“Jangankan untuk diminum untuk MCK saja rasanya gair (geli_red) air PDAM itu, kita beli air bor untuk kebutuhan sehari – hari dan masih menggunakan air hujan untuk masak dan minum kalau air hujan habis ya, terpaksa beli air galonan.” ungkapnya.
Sementara berdasarkan KEPMEN KESEHATAN RI NO. 907/MENKES/SK/VII/2002, Bab. 3, Pasal 9 (1) Pengelola penyediaan air minum harus :
a. menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan
dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala memeriksa kualitas
air yang diproduksi mulai dari:
– pemeriksaan instalasi pengolahan air;
– pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
– pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
– pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dan bila hasil produksi kualitas air tidak memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan pengelolaan air tersebut akan dikenakan sangsi sesuai dengan KEPMEN KESEHATAN RI NO. 907/MENKES/SK/VII/2002, BAB V. S A N K S I, Pasal 11. Setiap Pengelola Penyedia Air Minum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan
umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ditemui media ini Mukhtar. AB menyebutkan PDAM. Tirta Pengabuan tak layak disebut perusahaan air minum dengan hasil produksi air yang selama ini di kontribusikan ke masyarakat.
“Semua sudah tau tentang kualitas air PDAM, yang kita tidak tahu itu kapan dilakukan pengawasan terhadap PDAM Tirta Pengabuan atas kualitas produksinya, dan apa sanksi yang direkomendasikan oleh Dinkes Tanjab barat terkait kualitas air yang dinilai untuk MCK pun tidak layak.” sebutnya.
“Masyarakat telah terlalu lama dirugiakan, begitu juga dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada PDAM Tirta Pengabuan, lalu apa tindakan dan tanggungjawab dari instansi yang seharusnya mengawasi? Jangan mentang – mentang milik pemkab, terus bebas aturan dan terus mengorbankan masyarakat.” timpalnya. (St*2)
Komentar