Terancam Gagal, Uji Kompetensi Terkesan Dipaksakan

Kepala BKPSDM : “Belum Ada Rekomendasi Dari KASN Untuk Dilakukan Mutasi,”

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Pemkab Tanjab Barat sudah melakukan uji kompetensi untuk dilakukan pergeseran jabatan pada tanggal 25 Februari 2019 silam, pada 7 (tujuh) pejabat eselon II (JPT_red) yang dilakukan uji kompetensi ini terkesan dipaksakan dengan menggunakan tangan besi yang mengangkangi aturan.

Ada 5 (lima) pejabat eselon II dari 7 (tujuh) pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi yang belum terpenuhi syarat karena belum 2 tahun menduduki jabatan diantaranya Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Zulfikri baru menjabat 3 bulan, Kepala BPBD, H. Kosasih baru menjabat 1 tahun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H. Mohd Arif baru menjabat 1 tahun, Kasat Pol PP, Samsul Jauhari baru menjabat 1 tahun 8 bulan, Kadis Perumkim, Netti Martini baru menjabat 1 tahun 8 bulan.

Diketahui berdasarkan peraturan pemerintah no 11 tahun 2017, dalam pasal 131 ayat (1) Pengisian JPT yang lowong mutasi dari satu jabatan ke jabatan yang lain melalui uji kompetensi dari pejabat Yang ada, ayat (2) pengisian JPT sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat ;
a. satu klasifikasi
b. memenuhi standar kompetensi jabatan ; dan
c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pasal 132 (1) pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. (2) mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
a. sesuai standar kompetensi jabatan; dan
b. telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kepala BKPSDM Kab. Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengakui ada beberapa pejabat eselon II yang dilakukan uji kompetensi belum terpenuhi syarat paling singkat 2 tahun untuk dilakukan mutasi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ya benar belum terpenuhi syarat paling singkat 2 tahun, kan dalam uji kompetensi itu hanya penilaian saja terhadap pejabat yang di uji, semua keputusan tergantung di Bupati,” Ujarnya. (18/03).

Sejauh ini kata Encep, pihaknya sudah berkonsultasi ke KASN dan dibenarkan jika aturan mutasi untuk pejabat eselon II ada batasan waktu, paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dihitung sejak menjabat. “Kita sudah memberikan saran ke Bupati mengenai aturan yang berlaku untuk soal mutasi, namun semua keputusan ada ditangan Bupati, ” Ungkapnya.

Lanjut Encep, Sekarang ini KASN tengah melakukan kajian, jika tidak dikeluarkan rekomendasi pelantikan tentu tidak akan dilaksanakan, namun jika tetap dilaksanakan akan ada resiko yang dihadapi oleh daerah. “Belum ada rekomendasi dari KASN untuk dilakukan mutasi,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber, rekomendasi mutasi terhadap pejabat eselon II ini telah terbit kemudian di lakukan peninjauan kembali oleh KASN atas dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada. Mungkinkah Pemkab Tanjab Barat telah memanipulasi data hingga rekomendasi mutasi sempat diterbitkan KASN kemudian dilakukan peninjauan kembali?, “Entahlah! Perbuatan Zholim itu di benci Allah SWT.” sentil Ketua LSM Petisi Kab. Tanjab Barat, Syarifuddin. (jA01/ St*2)

Komentar