Kualatungkal – jurnalBIDAS. Advokat – konsultan hukum Ferdi & Ono yang menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Tanjab Barat dengan No surat 19/Adv-FRD/IX/2026 Menyebutkan kalau dari konfirmasi pihaknya ke Plt. Sekwan jawabannya cctv rusak.
”Jawabannya cctv rusak, untuk alat bukti lainnya jika diperlukan akan diberikan untuk proses hukum dan pihak sekwan menyimpan alat bukti nya sekarang sebagai arsip.” Tuturnya pada media ini.
lawyers muda ini juga mengatakan terkait surat pengaduan ke BK , masih dalam proses dan pihak BK akan rapat internal dulu.
”Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Untuk saat ini kami memberikan kesempatan kepada BK untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dan verifikasi. Langkah selanjutnya akan kami tentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.” Ungkap adv. Ferdiono.
Adv. Ferdiono menekankan bahwa pada intinya, pihaknya tidak sedang dan akan membangun opini tapi meminta fakta diperiksa dan diproses.
”Kami tidak ingin membangun opini dan Kami ingin fakta diperiksa dan proses berjalan secara objektif.” Tukasnya. (Red)
