Terkait Isu 15%, Lsm Petisi ; “Adakah Tipikor Dan Pidsus Di Tanjabbar?”

Kualatungkal – jurnalbidas.com. Beredarnya kabar pungutan sebesar 15% dari total pagu paket pekerjaan yang didapat rekanan melalui proses Penunjukkan Langsung (PL) pada instansi terkait membuat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi), Syarifuddin berang.

“Besaran 15% beredar dikalangan para rekanan di Tanjabbarat ini tentu memberatkan rekanan disamping upah tukang 10 – 15 %, PPN 11 %, PPH 2 %, Adm 2 %, bila harus diberatkan lagi dengan 15% tentu hal ini sangat memberatkan rekanan yang berimbas pada mutu kualitas pekerjaan yang dihasilkan.” Ujar Syarifuddin pada media ini.

Dikatakannya, di Kab. Tanjabbar ini ada Tipikor  di Polres Tanjabbar ada pidsus di Kejaksaan mengapa tidak ada tahapan penyelidikan terkait isu yang berkembang seperti ini, atau memang sudah tidak ada lagi KUHAP yang berlaku di Tanjab Barat.

“Isu ini tentu merugikan bagi instansi terkait hingga mencoreng instansi hukum di bumi serangkuh dayung serentak ketujuan hingga melahirkan indikasi semua tenang semua dapat bagian.” Tambahnya.

“Bayangkan bila 45 % dari pagu sudah habis sebelum pekerjaan dilaksanakan, hanya 55 % dana yang diperuntukkan untuk pembangunan belum dikurangi keuntungan rekanan, mau dibawa kemana negeri bumi serangkuh dayung serentak ketujuan ini?” Tukasnya. (Red)

Komentar