Terkait Pengaspalan Jalan Parit II, Amin Rizlan “ Terlalu Bila Tidak Ada Temuan.”

Kuala Tungkal – Bidas. Pekerjaan Jalan Kihajar Dewantara (Siswa Ujung) – Kuala Indah yang dilaksanakan oleh PT. BERINGIN CITRA LESTARI semestinya telah mencapai Kuala Parit II ( Desa Kuala Indah ) Mengapa tidak, Pengaspalan dengan ketebalan 9  s/d 10 Cm merupakan jalan As protokoler sedang  jalan Kihajar Dewantara (siswa Ujung) – Kuala Indah bukan merupakan jalan protokoler.

Terlebih Pengadaan dan pengamparan Lapisan Pondasi Agregat Kelas A sebanyak 2.750,00 M3, dan Lapisan Pondasi Kelas B sebanyak 515,00 M3, yang dinilai pemborosan, karena sebelumnya ruas jalan tersebut telah dilakukan perkerasan Agregat kelas B sebanyak 2.380,00 M3 yang dilaksanakan oleh CV. RAHMAT dengan nilai kontrak Rp.2.455.225.000,- ditahun 2015.

Menurut Amin Rizlan, “Pengadaan Lapisan Pondasi Agregat Kelas A dan Lapisan Pondasi Kelas B diduga akal – akalan. Lapisan Pondasi Agregat Kelas A dengan tinggi 0,19 – 0,20 M dan Agregat kelas B setinggi 0,20 M, bila akumulasi kedua item tersebut seharusnya setinggi 0,39 – 0,40 M. Bila pengukuran BPK RI Perwakilan Jambi Mendapati tinggi tersebut, lalu dimana perkerasan yang dilaksanakan CV. RAHMAT Tahun 2015.” Ungkapnya (22/02).

“Seharusnya bila dimaksimalkan pengaspalan jalan itu sampai ke Kuala Parit II (Kuala Indah) jadi, masyarakat disana tidak perlu menderita akibat ruas jalan yang hancur. Overlay dalam kota saja Aspalnya tidak ada yang setebal 9 – 10 CM. Terlalu bila tidak ada temuan oleh BPK RI Perwakilan Jambi nanti.” Tambahnya.

“Di Tahun 2017 pekerjaan tersebut pernah dicek oleh Inspektorat Kab. Tanjab Barat yang didampingi Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal yang sampai hari ini hasilnya tidak dipublikasikan. Bila BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi ternyata mendapati temuan, maka pengembalian kelebihan pembayaran hukumnya wajib. Lalu apa sanksi untuk instansi yang kemarin telah memeriksa terlebih dahulu, adakah indikasi main mata.” Tambahnya lagi.

Pencairan Dana Terkait pekerjaan Jalan Kihajar Dewantara (Siswa Ujung) – Kuala Indah dengan nilai kontrak Rp. 7.836.500.000,00 disinyalir kuat telah dilakukan dan di setujui oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari konsultan pengawas CV. DEYOSAL CIPTA CONSULTANT serta beberapa unsur yang terlibat dalam pekerjaan tersebut dilapangan sebesar  93 %. Merupakan Suatu keanaehan bila pekerjaan fisik dilapakan disinyalir 100 % bahkan kuat dugaan ada beberapa item pekerjaan yang melebihi dari ketentuan RAB. Lalu bagaimana fakta realisasi fisik pekerjaan dilapangan. “ Entahlah..!” Pungkas Amin.  (st*2)

Komentar