Kualatungkal – jurnalbidas.com. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi. M.Si tandatangani Perjanjian Kerjasama bidang pertanahan antara Pemkab dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat, Senin (29/06/2020).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pola Atas Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN, Kepala Bapenda, Kepala Inspektorat, serta Undangan Lainnya.
Sekda dalam sambutannya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini menjadi langkah percepatan persertifikatan tanah serta peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Harapan kami aset-aset ini lebih tertata, agar kedepannya tidak menimbulkan konflik-konflik lagi ditengah masyarakat,” ujarnya waktu itu.
Berdasarkan laporan kepala BKAD, Rajiun Sitohang, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MoU Pemkab Tanjab Barat dengan BPN Provinsi Jambi. Selain terkait persertifikatan tanah dan integrasi data, kerjasama ini juga terkait pendataan, pembuatan, dan pendetailan peta zona nilai tanah, serta peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sayang didalam perjalanannya Bupati saat itu (DR.Ir.H. Safrial, MS_red) tidak dapat menikmati hasil pencapaian dari yang telah dikerjakan mengingat masa pengabdiannya telah habis di awal tahun 2021 tapi program tersebut terus berlanjut hingga membuahkan hasil manis dengan diterimanya piagam penghargaan dari KPK RI.
Di konfirmasi melalui WhatUppnya, DR. Ir. H. Safrial, MS tidak menyangkal hal tersebut dan mengakui kalau itu adalah salah satu dari hasil kerja kerasnya saat mengabdi untuk Tanjabbar tercinta.
“Biarkan saja, orang cerdas pasti tahu itu kerja siapa.” Singkat Safrial pada media ini. (Red)
Komentar