Kualatungkal – jurnalbidas.com. Pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 2,5% untuk zakat profesi sesuai dengan edaran pemkab No. 400/731/Kesra/2022 yang ditandatangani oleh Agus Sanusi selaku Sekda Tanjabbar bukan merupakan kewajiban yang harus di ikuti.
Ditemui diruang kerjanya, Wakil Bupati Tanjabbar, Hairan, SH pemotongan itu bersifat himbauan dan tidak dipaksakan. Pemkab hanya selaku fasilitator antara ASN dengan Baznas.
“Silahkan bagi ASN yang tidak mau dipotong untuk zakat profesi, jangan ditandatangani surat persetujuan pemotongan.” Ujarnya (18/04).
Lebih lanjut, Wakil Bupati Tanjabbar ini menegaskan bahwa besaran TPP sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah daerah.
“Untuk diketahui bahwa, besaran TPP itu yang menentukan Pemerintah daerah. Sepenuhnya kebijakan Pemerintah Daerah.” Tegasnya. (Red)
Komentar