Muklis ; “Bila tidak diatur dengan benar berpotensi memiskinkan masyarakat.”
Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Berdasarkan Pasal 28 undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok – pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Menyangkut HGU tersebut dalam pemaparan Visi Misinya di Gerindra, H. Muklis Balon Bupati Twnjab Barat menyebutkan bahwa di Kab. Tanjab Barat 70 % lahan adalah HGU yang berpotensi memiskinkan masyarakat.
“70% lahan didaerah ini (Kab. Tanjab Barat_red) merupakan HGU. Bila tidak di atur dengan benar peruntukkannya dapat berpotensi memiskinkan masyarakat.” Ungkapnya. (Red)
Komentar