Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat NO : 1116 /Kep.Bup/2018 Tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipandang perlunya di kaji kembali dikarenakan pada lampiran II SK Bupati NO. 1116/Kep.Bup/2018 terkait pemberian besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS yang dipekerjakan/diperbantukan dari instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tanjab Barat. Adalah Pejabat yang ‘dipekerjakan’ dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Rojiun Sitohang.
Diketahui, Rojiun Sitohang sendiri merupkan Pegawai BPKP yang saat ini duduk sebagai kepala BPKAD Kab. Tanjab Barat berdasarkan keputusan hasil lelang jabatan pada Desember 2016 lalu. “Ini yang teramat membingungkan, Penerbitan SK bupati tentu melalui berbagai kajian dan hukum. Lalu apa dasarnya penetapan TPP sebesar Rp.19.280.000,- untuk Kepala BPKAD, dia ikut lelang jabatan pada jabatan yang dia duduki saat ini.” ungkap ketua LSM Petisi, Syarifuddin. AR.
Syarifuddin menjelaskan bahwa besaran TPP yang di terima oleh seorang pejabat tinggi pratama itu melebihi TPP seorang Sekda yang berkisaran sebesar Rp.17.000.000,- sementara kepala BPKAD itu di bawah Sekda. “Jangan meraja diatas tanah raja, jangan suka – suka saja ini uang negara bukan pribadi.” tambahnya.
Lanjut Syarifuddin, Rojiun Sitohang saat ini merupakan ASN di lingkup Kab. Tanjab Barat bukan lagi pejabat vertikal BPKP yang ‘Dipekerjakan’ karena telah mengikuti lelang jabatan kepala BPKAD di tahun 2016 lalu. “Saat ini Rojiun merupakan ASN Pemkab Tanjab Barat, bukan lagi pegawai di BPKP, kenapa? Mau ambil pensiunan besar di BPKP ya..?” tukasnya sembari berseloroh. (St*2)
Komentar